Penambang Nakal di Kaltim akan Dicabut Izinnya oleh Gubernur

Penambang Nakal di Kaltim akan Dicabut Izinnya oleh Gubernur

Admin
2 Nov 2017
Dibaca : 4015x
Dipasang Plang untuk mengetahui Pertambangan yang berizin atau tidak


LampuHijau – Pemprov Kaltim masih perlu kerja ekstra menuntaskan evaluasi penataan perizinan pertambangan batu bara di Benua Etam. Sebanyak 308 izin usaha pertambangan (IUP) yang berpotensi dicabut masih menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan.
Terlebih, seluruhnya berstatus clear and clean (C&C). Itu pula yang membuat pemprov sangat berhati-hati sebelum menerbitkan surat keputusan gubernur untuk melakukan pengakhiran dan pencabutan.
Sebab, pemegang konsesi berstatus C&C adalah perusahaan yang dinilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memenuhi aspek administrasi, perwilayahan, teknis, lingkungan, dan keuangan. Sejauh ini, pemprov baru menerbitkan 12 SK pencabutan terhadap IUP C&C. (lihat grafis)
Sekprov Kaltim Rusmadi menyebut, aspek teknis dan lingkungan sangat menjadi pertimbangan sebelum keputusan diambil. “Kami memastikan sampai ke lapangan,” ujarnya, dua hari lalu (31/10).
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Goenoeng Djoko Hadi menerangkan, sebenarnya tak sulit untuk mengevaluasi IUP C&C yang berpotensi dicabut untuk dieksekusi. 
Namun, terang dia, pihaknya harus klarifikasi ke pemilik perusahaan terhadap dokumen yang diserahkan pemerintah kabupaten/kota. “Siapa tahu ada dokumen yang bersangkutan terselip,” katanya, kemarin (1/11).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mendesak pemprov tak hanya memaparkan jumlah IUP yang dicabut. Nama perusahaan dan lokasi kabupaten/kota hingga nama desa atau kelurahan dibeber ke khalayak. “Umumkan di media, nama perusahaannya. Kalau tidak, sama saja bohong. Maksud itu dibuka biar mudah dan masyarakat bisa turut mengawasinya,” terang politikus PAN itu.
Dia memberikan masukan kepada pemprov agar seluruh perusahaan yang menerima SK pengakhiran atau pencabutan dipasang plang bertuliskan tak beroperasi lagi. Demikian pula, bagi perusahaan yang izinnya masih aktif turut dipasang plang. 
“Seperti di jalan menuju Bontang, banyak beroperasi (tambang) di pinggir jalan. Karena tidak ada plangnya, enggak tahu itu perusahaan yang memiliki izin atau tidak. Kalau dipasang plang, jadi ketahuan,” tuturnya.
Mantan wakil ketua DPRD Kutai Kartanegara itu mengingatkan pemprov supaya tak berlama-lama merampungkan evaluasi terhadap 308 IUP berlabel C&C. Itu sekaligus menghindarkan kecurigaan dari dugaan pemprov “masuk angin”. Bila tak bisa lekas, pemerintah harus menyampaikan alasan ke publik.
Soal kehati-hatian penghuni Kegubernuran Kaltim dianggap wajar bagi anggota legislatif lain di DPRD Kaltim. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menerangkan, jangan sampai ada serangan balik dari para pemilik IUP ke pemerintah. 
Apalagi para pemilik IUP C&C sudah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan. “Maka bakal ada celah bagi mereka untuk memperkarakan masalah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya. Terlebih yang mengeluarkan rekomendasi sebagai IUP yang “bersih” tersebut adalah Kementerian ESDM.
Dia mengatakan, jika IUP tumpang-tindih dan bermasalah, boleh saja dicabut. Namun, bila bersih, lantas apa yang dipermasalahkan. Ketua DPW PKB Kaltim itu khawatir jika pemerintah bertindak gegabah akan berimbas ke iklim investasi Kaltim. “Sekarang pergerakan harga batu bara cukup bagus, yakni di angka sekitar USD 93 per ton,” ujarnya.
Seandainya Pemprov Kaltim sewenang-wenang mencabut izin para pengusaha, akan menjadi omongan. Pasalnya, investor lain yang ingin menanamkan modal di Kaltim pasti akan menanyakan perihal iklim investasi Benua Etam kepada investor yang sudah lebih dulu menanamkan modal.
“Jangan sampai ada omongan bahwa investor sudah berusaha mengikuti aturan akan dicabut sewenang-wenang,” ujarnya. Sebab, para pemilik IUP C&C sudah mengantongi persyaratan yang legal, mesti dihormati keberadaannya. Beda halnya jika melihat kerusakan lingkungan tak sebanding dengan dampak positif secara ekonomi. Tapi lagi-lagi mesti melewati studi yang cukup panjang. 
Sebelumnya, lima bulan evaluasi penataan perizinan berjalan, 809 dari 1.404 IUP yang berpotensi dicabut belum kelar. Dari 809 izin itu diketahui 403 berstatus non-C&C dan 409 berlabel C&C. Data yang dilansir Pemprov Kaltim per 31 Oktober, baru 333 IUP yang sudah diterbitkan surat keputusan pengakhiran dan pencabutan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Namun, jumlah itu belum termasuk SK pengakhiran dan pencabutan yang telah dikeluarkan bupati/wali kota. Saat kewenangan sektor pertambangan di pemerintah kabupaten/kota, ada 168 IUP yang dihentikan permanen. Artinya, total izin yang sudah dicabut gubernur dan bupati/wali kota sejauh ini sebanyak 501. Jumlah itu setara 61,93 persen. Dengan begitu, masih ada 308 yang belum dieksekusi pengakhiran dan pencabutannya. (*/fch/ril/rom/k8)
IUP C and C Dicabut
Nama Perusahaan Lokasi
PT Bumi Betuah Samarinda
PT Infraenergia Buana Utama Samarinda
CV Prima Coal Mining Samarinda
CV Tujuh Tujuh Samarinda
PT Transisi Energi Satu Nama Samarinda
PT Himco Coal Samarinda
PT Panca Bara Sejahtera Samarinda
PT Benua Etam Coal Samarinda
CV Baratama Makmur Samarinda
PT Buana Rizky Armia Samarinda
CV Mampala Jaya Samarinda
CV Baratama Makmur Samarinda


Sumber: Dinas ESDM Kaltim
 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved