Penanganan Hukum di Indonesia, Cepat atau Lambat?

Penanganan Hukum di Indonesia, Cepat atau Lambat?

Nur AK
9 Nov 2017
Dibaca : 1484x
Sudah adil kah proses penegakan hukum di Indoensia?

“Semua orang itu kan sama di muka hukum jadi kebetulan ada laporan diproses,” ujar Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto.

Dari pernyataan Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto tersebut, ternyata apabila kita telusuri bersama, berdasarkan waktu penegakan hukum di Indonesia dibagi menjadi dua : cepat dan lambat.

Contoh penegakan hukum dalam waktu yang cepat adalah : Pertama, kasus meme setnov yang penanganannya tidak sampai sebulan dan berhasil menetapkan 1 orang (Dyann Kemala, 29 tahun) sebagai tersangka; Kedua, Kasus ceramah Alfian Tanjung ditangani tidak sampai sehari. Setelah diputuskan tidak bersalah dan bebas dari tahanan, kemudian kembali ditangkap dan ditahan atas tuduhan ujaran kebencian; Ketiga, kasus UU ITE Jonru. Penangannya selama 10 hari. Setalah dilaporkan Jonru langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka; Keempat, ialah kasus demo mahasiswa yang pelakunya langsung ditangkap. Demo evaluasi 3 tahun pemerintahan di depan Istana Negara pada 20 Oktober 2017 hingga menjelang tengah malam akhirnya dibubarkan. Beberapa mahasiswa dipukuli dan 13 orang tertangkap. 4 orang mahasiswa diantaranya Ardi Sutrisbi, Ihsan Munawar, Wildan Wahyu, Panji Laksono ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tidak mengindahkan aturan dan melakukan provokasi. Sampai saat ini kasus demo tersebut masih dalam tahap pemeriksaan petugas kepolisian.

Sedangkan contoh penegakan hukum dalam waktu yang lambat adalah : Pertama, kasus novel Baswedan. Sudah 6 bulan lamanya ditangani. Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK tersebut belum ditemukan; Kedua, kasus pidato Viktor Laiskodat. Hampir 3 bulan setelah dilaporkan, polisi belum emeriksa Politisi Nasdem Viktor Laiskodat atas ujaran kebencian pada Pidato 1 Agustus 2017 di Nusa Tenggara Timur; Ketiga, kasus UU ITE Seword yang penanganannya hampir 1 bulan. Ada laporan pemuda Muhammadiyah dan sampai hari ini polisi belum menindaklanjuti; Keempat, demo pendukung Ahok yang sampai sekarang tidak ditangkap. Demo pendukung Ahok di depan LP Cipinang pada 9 Mei 2017 hingga tengah malam tidak dibubarkan dan tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rata-rata permasalahan di Indonesia yang menjerat kasus hukum memang terasa tidak sama rata dalam penanganannya. Ada yang cepat, ada yang lambat. Entah siapakah yang bertanggung jawab atas penyelesaian kasus tersebut. Dan seberapa besar aturan-aturan (misalnya berupa UU) di Indonesia ditaati oleh warganya.

Dari contoh pertama sampai keempat tersebut. Coba Anda bandingkan. Sudah adil kah penegakan hukum di Indonesia?

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved