Lampuhijau.com – Ketua DPR Setya Novanto disebut-sebut bakal kembali memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walau tidak secara langsung menangani perkara gugatan praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Otto disebut-sebut menjadi kekuatan baru bagi Setnov dalam memenangkan praperadilan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan, bergabungnya Otto di tim pengacara Setnov merupakan hal yang wajar. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, adalah wajar, setiap orang yang tersandung masalah hukum, mencari cara terbaik untuk keluar dari masalahnya, antara lain dengan menggandeng pengacara top, yang dikenal sering memenangkan perkara.
"Saya tidak mau berkomentar banyak terkait pra peradilan Setnov. Bergabungnya Otto Hasibuan saya anggap biasa saja. Itu hal biasa jika orang meminta pendampingan hukum, " katanya.
Sebelumnya, saat diskusi acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TVone, Mahfud sempat memuji Otto Hasibuan, khususnya soal struktur logika mantan Ketua Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) tersebut.
"Otto itu bagus, logikanya terstruktur, dan profesional. Itu lebih bagus bagi Setnov, " ujarnya
Pujian itu disampaikan berdasarkan pengalaman Mahfud saat menangani sejumlah kasus judicial review di MK, dengan Otto sebagai pengacaranya. Kendati Otto bukan ahli pidana karena disertasinya tentang hak-hak cipta lagu Batak. "Tapi dia lebih hebat dari ahli hukum pidana dalam menjelaskan (persoalan)," kata Mahfud, Rabu (22/11).
Sementara, Otto yang ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11) menyatakan bahwa ia sebenarnya tidak menangani praperadilan, tetapi khusus perkara yang disangkakan KPK, yakni dugaan korupsi proyek e-KTP. Sedangkan praperadilan ditangani oleh Fredrich Yunadi.
Walau demikian, ia mengaku optimis, tim pengacara Setnov dapat memenangkan gugatan paperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya optimis bisa menang di praperdilan. Tapi tetap Saya sampaikan ke Pak Setnov, Saya harus menyiapkan diri yang terjelek. Kalau nanti umpamanya dia (Setnov kalah), dan kemudian harus sidang (di Tipikor), ya harus sampai di persidangan, kita hadapi. Semua kemungkinan harus dipertimbangkan. Kalau praperadilan Anda (Setnov) menang, bisa saja Anda disidik lagi, kenyataannya seperti itu," jelasnya.
Otto juga mempertanyakan langkah KPK yang menurutnya akan membuka penyidikan lagi jika Setnov menang di praperadilan yang kedua kalinya nanti. Di matanya, kalau terus begini, maka berarti ada ketidakberesan dalam proses hukum.
Otto mengaku, sebagai advokat ingin mencari jalan bagaimana semestinya. Dia mempertanyakan, apakah tidak ada sanksi bagi seorang penyidik KPK jika dia salah menuntut orang hingga kliennya dirugikan, dicemarkan nama baiknya, disangkakan dan ternyata tidak terbukti secara prosedural tidak benar.
"Apa sanksinya? Saya tidak katakan sanksinya adalah diturunkan pangkatnya. Sanksi logis kalau dia sudah kalah, ya orang itu harus diuntungkan. Tersangka itu harus diuntungkan, dia harus bebas. Itulah konsekuensi dalam proses peradilan yang fair. Kalau tidak, umpamanya kita dituntut, sekarang dihentikan oleh praperadilan, besok disidik lagi. Terus gimana hukum kita," tambah dia.
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak menjustifikasi bahwa Setnov bersalah. Sebab memang belum dapat diketahui benar tidaknya Setnov korupsi. Kecuali jika telah diputus dipersidangan dan terbukti ia bersalah.
Terpisah, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak Setnov sebagai tersangka. KPK akan berupaya maksimal dalam menghadapi gugatan tersebut dengan memperkuat bukti.
"Praperadilan merupakan hak tersangka, silakan saja. Kami akan hadapi jika itu dalam posisi pada waktunya akan dihadapi. Namun, KPK akan berupaya semaksimal mungkin menguatkan bukti dan memproses kasus ini dengan lebih maksimal," kata Febri.
Febri menjelaskan pihaknya harus lebih hati-hati. KPK pun menugaskan Biro Hukum untuk mempelajari permohonan praperadilan kedua Setnov. "Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari permohonan praperadilan yang sudah disampaikan," kata Febri.
Salah satu muatan dalam dokumen tersebut yang menjadi perhatian KPK adalah tentang ne bis in idem. Dalam pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berdasarkan asas ini, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Febri menjelaskan, dengan asas ini seolah-olah ketika sudah ada putusan praperadilan atas penyidikan yang dibatalkan pada September 2017, berlaku ne bis in idem. "Saya kira itu secara sederhana bisa membedakan mana yang nebis in idem, mana yang bukan," ujarnya.
Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno SH, MHum, terpilih sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Novanto. Rekam jejak Kusno dalam persidangan praperadilan dikenal bersih. Tercatat beberapa kali ia memegang perkara praperadilan para tersangka kasus korupsi dan pidana umum. Selama itu pula, ia belum pernah mengabulkan praperadilan para pemohon. Gugatan status tersangka Setya akan menjadi perkara praperadilan besar keempat yang dia tangani selama bertugas di PN Jakarta Selatan.