Ada-ada saja memang yang dilakukan orang Sumatera Utara yang satu ini. Sepasang pengantin di Pematangsiantar ketahuan menggunakan fasilitas negara yang berupa helikopter Polri untuk resepsi pernikahannya, pada Minggu (25/2/2018). Kejadian tersebut terjadi di Lapangan H Adam Malik, Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), dan sempat viral di media sosial.
Menurut proses penyidikan, kejadian yang sangat langka itu merupakan tindakan pribadi Pilot dan Co Pilot. Selain itu, keluarga mempelai ternyata membayar Rp 120 juta untuk fasilitas itu.
Namun, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto belum mengetahui jumlah uang yang diberikan broker kepada seseorang berinisial A yang mengenal dan menghubungi Co Pilot heli Iptu W. Agus memastikan Pilot Iptu T dan Co Pilot Ipto WS menerima uang tersebut.
Awalnya, bidang Humas Polda Sumut dan Divisi Humas Mabes Polri sempat membantah heli itu digunakan mengangkut pengantin. Bantahan itu dimentahkan dengan hasil klarifikasi tim yang diturunkan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Tak hanya Pilot dan kru saja, tim penyidik Mabes Polri dan Polda Sumut juga meminta keterangan dari warga. Alhasil, ditemukan bukti yang kuat bahwa memang betul heli itu merupakan aset negara.
Agus mengatakan peristiwa ini bermula dari pengusaha asal Kota Pematangsiantar berinisial RG yang membutuhkan pesawat jenis heli untuk membawa pasangan pengantin.
Menurut keterangannya, broker yang bertugas di Bandara KNIA disepakati menggunakan heli komersial. Tapi heli yang dipesan sebelumnya mengalami kerusakan dan kemudian broker meminjam heli milik Polri, tanpa ada persetujuan dari pihak Polda Sumut. Setelah RG menyerahkan uang kepada broker, selanjutnya broker memberikan sejumlah uang kepada kru heli yang di BKO dari Mabes Polri.
Memang ada kejanggalan yang dirasakan Agus pada saat itu. Ketika Karo Ops mengirim sms dan menelepon Pilot, pihaknya tidak mendapat jawaban sama sekali.
Mereka beralasan, saat itu tengah memanaskan mesin dan pengecekaan frekuensi radio, sehingga tidak bisa menjawab sms dari telepon dari Karo Ops.
Agus menduga, hal tersebut benar-benar inisiatif dari Pilot dan Co Pilot BKO Polda Sumut. Tetapi, ia menegaskan bahwa Polda Sumut tidak berwenang memberikan sanksi kepada yang pihak yang melanggar administrasi dan kode etik.
Semua keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Hankum Mabes Polri, lantaran Pilot dan kru heli dipegang kendali oleh Baharkam Mabes Polri.