Kini marak isu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), seperti halnya pada masyarakat Indramayu – Jawa Barat digegerkan dengan adanya berita komunitas gay Indramayu pada akhir 2016 lalu. Sebagaimana berita yang berkembang di media bahwa media sosial facebook digegerkan dengan adanya akun grup publik dengan nama “Kumpulan Gay Indramayu” dengan jumlah anggota 785 orang dan rata-rata usia muda. Sontak hal ini membuat masyarakat Indramayu kaget dan mengecam keberadaan komunitas tersebut karena dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Walaupun kabar terakhir, akun grup publik “Kumpulan Gay Indramayu” tiba-tiba menghilang dari media sosial facebook. Namun kini kabarnya komunitas-komunitas gay tersebut bermunculan lagi di media sosial.
Sebagai catatan penting atas kejadian ini sebagai umat manusia yang beradab dan berbudi luhur terlebih lagi muslim, harus menyadari bahwa perbuatan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) adalah dilarang dan sangat tidak beradab. Karena keluar dari koridor fitrah/kodrat Tuhan dan melampaui batas kemanusiaan. Agama, hukum dan budaya kita di Indonesia sangat tidak menerima dan melarang perbuatan LGBT tersebut.
Agar lebih mudah memahami apa itu LGBT, penulis akan sedikit menuliskan definisi secara singkatnya. Lesbian adalah orientasi seksual seorang wanita yang hanya mempunyai hasrat sesama wanita. Gay merupakan orientasi seksual pria yang hanya mempunyai hasrat sesama pria. Biseksual adalah sebuah orientasi seksual seorang pria/wanita yang menyukai dua jenis kelamin pria/ wanita. Transgender adalah sebuah orientasi seksual seorang pria/wanita dengan mengidentifikasikan dirinya menyerupai pria/wanita (Misal: waria).
Perlu diketahui bahwa komunitas LGBT telah banyak melakukan kampanye baik di dunia maya atau di dunia nyata agar komunitasnya dapat diterima oleh masyarakat. Bahkan di beberapa Negara telah disahkannya undang-undang menikah sesama jenis. Sehingga komunitas mereka memiliki payung hukum secara legal formal. Kini di Indonesia juga sudah mulai marak kampanye-kampanye kaum LGBT yang mengarah pada legalitas menikah sesama jenis atas dasar HAM. Bahkan telah banyak komunitas-komunitas LGBT ini tersebar di Indonesia, terutama di kota-kota besar.
Padahal homoseksual dan lesbian adalah kelainan seksual dan penyakit yang harus diobati. Pakar kedokteran jiwa, Prof. Dr. Dr. Dadang Hawari, dalam bukunya, Pendekatan Psikoreligi pada Homoseksual, (Jakarta: Balai Penerbit FK-UI, 2009), mengungkapkan keprihatinannya dengan semakin merebaknya fenomena homeseksual dan lesbian ini. Menurut Dadang Hawari, penyakit ini bisa diobati: “Kasus homoseksual tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan melalui proses perkembangan psikoseksual seseorang, terutama faktor pendidikan keluarga di rumah dan pergaulan sosial. Homoseksual dapat dicegah dan diubah orientasi seksualnya, sehingga seorang yang semula homoseksual dapat hidup wajar lagi (heteroseksual).
Perlu diketahui juga bahwa seseorang bisa menjadi LGBT karena disebabkan banyak faktor, diantaranya karena faktor keluarga yang kurang dalam pembinaan terhadap anak sehingga anak melakukan penyimpangan seksual; Faktor lingkungan sosial dan pergaulan yang kurang baik; Faktor pergeseran moral atau degradasi akhlak; dan faktor kurangnya pengetahuan pemahaman keagamaan.
Jangan sampai virus LGBT ini tumbuh kembang menjangkit generasi remaja di Indonesia. Karena rata-rata yang terjangkit virus LGBT ini adalah kaum remaja. Jika remaja dan generasi muda kita banyak yang terkena LGBT tentu akan merusak kehidupan berbangsa. Maka tugas orang tua dan keluarga dalam mendidik anak atau generasi sangat penting, jangan sampai orang tua lalai dari mendidik dan menjaga generasi (anak). Karena tanggung jawab orang tua dalam mendidik, mengarahkan, membina dan merawat anaknya adalah tanggung jawab dunia – akhirat.
Dalam pandangan pakar pendidikan Islam dan tafsir Al-Qur’an, Prof. Tafsir, beliau menyatakan bahwa pendidik dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Dalam Islam, orang yang paling bertanggung jawab tersebut adalah orang tua (ayah dan ibu) anak didik. Tanggung jawab itu disebabkan sekurang-kurangnya oleh dua hal: pertama karena kodrat, yaitu karena orang tua ditakdirkan menjadi orang tua anaknya, dan karena itu orang tua ditakdirkan pula bertanggung jawab mendidik anaknya; kedua karena kepentingan kedua orang tua, yaitu orang tua berkepentingan terhadap kemajuan perkembangan anaknya, sukses anaknya adalah suskses orang tua juga.
Tanggung jawab pertama dan utama terletak pada orang tua berdasarkan juga pada firman Allah seperti yang tersebut dalam Al-Qur’an: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Peliharalah dirimu dan anggota keluargamu dari ancaman neraka” (QS. At-Tahrim : 6). Menurut Prof. Tafsir bahwa kata “dirimu” yang disebut dalam ayat itu adalah diri orang tua anak tersebut, yaitu ayah dan ibu; dan kata “anggota keluarga” dalam ayat ini adalah terutama anak-anaknya.
Pada era teknologi informasi yang begitu pesat ini, sulit rasanya membendung informasi mana yang layak dikonsumsi anak atau mana yang tidak, karena anak-anak sekarang sudah lihai dalam mengakses internet. Tentu permasalahan ini menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua agar lebih serius dalam menjaga anak-anaknya.
Biodata Penulis:
Nama Fajar Romadhon, S.Pd,
alumnus Universitas Pendidikan Indonesia,
No HP: 089630401696.
Email: fajar.ghuroba@gmail.com