PN Jakut Tetapkan Hari Persidangan Perceraian Ahok-Vero

PN Jakut Tetapkan Hari Persidangan Perceraian Ahok-Vero

Nur AK
11 Jan 2018
Dibaca : 1151x
Jootje Sampaleng yang merupakan bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero.

Majelis hakim telah menetapkan tanggal terkait sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, pada pada Rabu (31/1/2018).

"Sidangnya pada Rabu, 31 Januari 2018. Dalam sidang pertama nanti akan ditetapkan waktu mediasi. Mediator bisa dari luar atau dalam," kata Jootje.

Jootje Sampaleng yang merupakan bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara  mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero. Sejak dilayangkannya surat gugatan pada (5/1/2018) pekan lalu, hingga saat ini, pihaknya telah menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani gugatan perceraian Ahok dengan Veronica.

Apabila yang bersangkutan tidak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili kuasa hukum mereka. Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.

"Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat," tegas Jootje.

Pada persidangan pertama perceraian Ahok-Veronica, majelis hakim akan menetapkan jadwal mediasi. Sedangkan untuk proses hukum atau persidangan, akan diserahkan kepada majelis hakim.

"Materi gugatan itu sifatnya khusus, pemeriksaannya aja tertutup untuk umum," ucap Jootje.

Pihak PN Jakarta Utara yang diwakili oleh majelis hakim akan menempuh upaya mediasi terlebih dahulu, untuk mengusahakan jalan damai bagi penggugat dan tergugat. Upaya mediasi akan dilakukan setelah proses sidang pertama. Meskipun saat ini kondisi penggugat sedang menjalani masa tahanan, saat mediasi ia diwajibkan untuk datang, karena akan ada konsekuensi hukumnya.

"Mediatornya terbuka, apakah internal PN yang sudah bersertifikat, atau eksternal dengan ketetapan ketua pengadilan," tutur Jootje.

Sebelumnya, beredar surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan. Surat gugatan cerai dan hak asuh anak oleh Ahok dilayangkan ke PN Jakarta Utara, melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Januari 2018, Ahok menunjuk Fifi Lety Indra sebagai kuasa hukumnya.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved