Polda Metro Perpanjang Penyelidikan kepada Anies terkait Maladministrasi

Polda Metro Perpanjang Penyelidikan kepada Anies terkait Maladministrasi

Nur AK
28 Maret 2018
Dibaca : 1133x
Adi: Kita tunggu selama 60 hari apakah memang pihak pemerintah daerah menjalankan sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan Ombudsman.

Tenggang hari yang diberikan Polda Metro Jaya kepada Anies Baswedan diperpanjang yang awalnya 30 hari menjadi 60 hari terkait temuan maladministrasi yang dilaporkan Ombudsman DKI ke pihak Pemprov, Polda Metro, dan Kemendagri.

Nantinya, jika dalam waktu yang telah ditetapkan Gubernur Anies belum juga menyelesaikan solusi permasalahan mengenai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman DKI, pihak yang berwenang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu ancamannya adalah membebastugaskan Anies dari tugasnya.

"Kita tunggu selama 60 hari apakah memang pihak pemerintah daerah menjalankan sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan Ombudsman. Sekarang kita tunggu dari pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi Ombudsman," tegas Direktur Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018), dilansir dari merdeka.com.

Hingga kini, penyelidikan dari pihak kepolisian masih terus berjalan dengan mengedepankan waktu rekomendasi. Sementara Adi sendiri mengaku belum membaca laporan yang diserahkan Ombudsman DKI. Namun, bisa saja pihaknya memanggil pihak Ombudsman jika diperlukan. Karena hal itu bisa dijadikan pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, Ombudsman lah yang melaporkan temuan 4 maladministrasi yang telah dilakukan mantan Menteri Pendidikan itu di Jalan Jati Baru. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.

Polda Metro sendiri telah memeriksa pihak Pemprov sebagai saksi, dimulai dari Dishub hingga Biro Hukum Pemprov DKI. Hingga berita ini ditayangkan, polisi belum menetapkan adanya unsur pidana yang menjerat Gubernur DKI Jakarta periode sekarang itu.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved