Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembalakan Kayu Liar

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembalakan Kayu Liar

Admin
25 Nov 2017
Dibaca : 1355x
Temukan Ratusan Kubik Kayu Ilegal

Lampuhijau.com -  Investigasi FRKP Pontianak yang dipimpin Bruder Stephanus Paiman dua minggu lalu di Kabupaten Ketapang sempat membuat geger. Pasalnya, di wilayah selatan Kalbar itu diduga marak aktivitas ilegal logging.

Hasil investigasi tersebut langsung disampaikan ke Mabes Polri. Supaya aparat penegak hukum melakukan penertiban pembalakan liar. Alhasil, secara beruntun kepolisian melakukan pengungkapan kayu yang diduga hasil pembalakan liar. Kendati bukan terjun langsung ke lokasi-lokasi hutan yang diduga marak illegal logging.

Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek gudang penampungan kayu yang diduga hasil pembalakan liar, Jumat (17/11) sekitar pukul 13.45  WIB di Jalan Trans Kalimantan KM 21, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Di-backup anggota Brimob Kalbar dan Polsek Ambawang, petugas mengamankan barang bukti kayu bengkirai dan durian sekitar 265 meter kubik. Petugas juga mengamankan dua unit kontainer 20 yang disita di bundaran Ambawang dalam perjalanan menuju pelabuhan dan 8 unit truk. Termasuk menyita 65 meter kubik kayu di sawmill Sandai.

Kini, Dit Reskrimsus Polda Kalbar yang melakukan pengungkapan. Lagi-lagi bukan di lokasi-lokasi hutan yang diduga marak pembalakan liarnya. Polda Kalbar hanya melakukan penggerebekan sawmill di KM 4 Jalan Trans Kalimantan Dusun Balai Bekuak Desa Balai Bekuak Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, Selasa (14/11). 

Benar saja, di sawmill tersebut petugas mendapatkan sebanyak 156 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran atau sekitar 16 M³. Saat dimintai dokumen, pekerja maupun pemilik sawmill tidak dapat menunjukkannya. Artinya kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan atau asal usul kayu. Sehingga patut diduga kayu-kayu itu hasil penebangan secara ilegal. Kayu-kayu itu diamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar guna sebagai barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dir Reskrimsus Polda Kalbar AKBP Mahyudi Nazriansyah dalam rilis yang diterima sejumlah awak media pada Jumat (24/11) mengatakan, pengecekan dan penggerebekan menindaklanjuti informasi masyarakat. “Pemilik sawmil yang kita datangi kemudian kita amankan kayunya untuk diproses hukum lebih lanjut itu, yakni JS alias AH,” katanya. 

Menurut Dir Reskrimsus, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan berkaitan asal muasal kayu tersebut. Pemilik akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang- undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bagi yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan terancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara serta pidana denda maksimal dua miliar rupiah.

 

Polisi Harus Konsisten

Terpisah, Ketua FRKP Bruder Stephanus Paiman meminta kepada pihak kepolisian yang ada di Kalbar untuk konsisten dan komitmen dalam melakukan penegakan hokum terhadap seluruh aktivitas ilegal. Termasuk illegal logging yang ditemukan pihaknya di Kabupaten Ketapang dari hasil investigasi beberapa waktu lalu.

“Kita minta Polda Kalbar dan jajaran konsisten dan komitmen memberantas aktivitas ilegal. Karena kita tidak mau, setelah masyarakat atau siapapun investigasi kemudian lapor ke Mabes, Mabes turun. Polda dan jajaran juga mau turun,” katanya Jumat (24/11).

Dijelaskannya, setelah investigasi yang dilakukan pihaknya di Kecamatan Sandai, Ketapang kemarin, mereka banyak mendapatkan laporan dari warga dari Kabupaten lainnya. Bahwa pembalakan liar tidak hanya terjadi di Kabupaten Ketapang, melainkan daerah perbatasan juga ada. “Seperti Sambas itu ada, kemudian di Kapuas Hulu termasuk juga di Bengkayang. Untuk di Bengkayang kemarin kita sudah ke sana, warga menceritakan tentang aktivitas pembalakan hutan secara liar tersebut,” bebernya.

Berkaitan dengan aktivitas illegal logging, dirinya meminta juga kepada Kapolda Kalbar yang nanti untuk menghapus dan membersihkan aktivitas ilegal di provinsi ini. Seperti waktu Kapolda Kalbar dijabat Nanan Soekarna  dan Arief Sulistyanto. “Kapolda Kalbar yang baru ini asli putra daerah Kalbar. Kemudian pernah tugas di sini, saya rasa tidak sulit untuk memberantas aktivitas ilegal,”ujar pria yang akrab disapa Steph ini.

Dia juga berharap betul seperti apa yang disampaikan Arief Sulistyanto. Dimana Arief saat ini memimpin SDM Polri sudah mengatakan bahwa Kapolda Kalbar yang baru akan sama seperti dirinya ketika menjabat di Kalbar. “Saya rasa ini yang kita harapkan semua, di mana saat Arief menjabat sebagai Kapolda Kalbar, pengusaha ilegal semua tiarap,” harapnya.

Dirinya juga meminta kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta se Kalbar yang wilayah hukumnya terindikasi terjadi kegiatan pembalakan hutan secara liar untuk tidak terkontaminasi. “Jangan terkontaminasi. Kapolda baru harus tegas sama jajaran, yang terkontaminasi singkirkan saja,” lugasnya.

Dijelaskan Steph lagi, di kawasan tempatnya investigasi di Sandai dan Hulu Sungai, tak hanya hutan yang ditebang secara liar. Di sana juga ada aktivitas illegal mining. Namun saat ini memang semua berhenti beraktivitas lantaran sudah mengetahui ada pergerakan dari kepolisian. “Mereka yang melakukan pembalakan dan illegal mining saya dapat informasi terbaru sudah berhenti. Namun akan kembali melakukan aktvitas apabila tidak ada tindakan dari kepolisian,” bebernya.

Mereka sudah tahu karena pergerakan kepolisian bocor. Kenapa bisa begitu, karena tentunya ada yang mengkondisikan. “Karena kalau ada razia mereka berhenti, tak ada lagi razia mereka main lagi,” sebutnya.

Menurut Steph, ada yang menarik dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya kemarin ketika kepolisian menyatakan ada oknum pejabat yang membuat portal. Kemudian akhirnya diketahui itu adalah camat setempat. Sementara itu camat setempat juga mengatakan, bahwa ada oknum polisi yang juga ikut cawe-cawe meraih keuntungan dari aktivitas ilegal itu. “Kalau ini memang benar, periksa semuanya. Kapolres Ketapang juga menyatakan dengan tegas akan menindak jika ada anggotanya di jajaran Polsek terlibat,” pungkas Steph. 

 

 

 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2024 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2024 LampuHijau.com
All rights reserved