Polisi Keluarkan SP3 Viktor Laiskodat, Alumni 212 Siap Demo

Polisi Keluarkan SP3 Viktor Laiskodat, Alumni 212 Siap Demo

Admin
24 Nov 2017
Dibaca : 1321x
Hak Imunitas Viktor jadi Alasan Polisi, Emangnya Viktor Kebal Hukum Yaa...?

Lampuhijau.com -  Presidium alumni 212 dan sejumlah organisasi massa Islam akan melakukan aksi damai dengan berjalan kaki menuju Bareskrim Polri, hari ini, Jumat (24/11). Menurut Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif, aksi tersebut dilakukan menyusul beredarnya kabar bahwa kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara  (SP3) kasus ujaran kebencian dengan terlapor politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat.

"Kami Presidium Alumni 212 dan LPI (Laskar Pembela Islam) dan ormas lainnya dengan tegas menolak SP3 Victor. Dan Jumat besok (hari ini), kami akan menurunkan ribuan massa untuk mendesak agar Victor segera dihukum," kata Slamet, Kamis (23/11).

Tak hanya ke Bareskrim Polri, Slamet turut menerangkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi di depan kantor DPP Nasdem, agar Victor dipecat dari DPR serta keanggotaan partai.

"Aksi ini akan berpusat di Masjid Cut Meutia, Menteng. Setelah sholat Jumat di sana, kami akan longmarch ke DPP Nasdem dan ke Bareskrim Polri. Tujuannya agar Victor dipecat dari Nasdem  dan diproses hukum oleh kepolisian," tegasnya.

Kabar tentang penghentian kasus Viktor Laiskodat bermula dari pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Gatot Subroto, Senin (21/11). Kata Herry, penyidik tak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ujaran SARA politikus Partai NasDem itu. Sebab, Victor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Saat berpidato di depan warga NTT pada 1 Agustus lalu, Victor dalam rangka tugas sebagai anggota DPR.

Kabar ini pun kemudian menyulut kecaman dari sejumlah politisi Partai Gerindra dan PKS.

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro, sangat aneh bila kasus Viktor Laiskodat dihentikan atau diberikan SP3. Apalagi dengan alasan memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3.

"Sangat tidak logis bila kasus Viktor Laiskodat dihentikan. Alasannya terlalu mengada - ngada dan dicari - cari," kata Nizar kepada INDOPOS.

Ia menjelaskan, seorang anggota DPR jika dalam tugas kedewanan, baik reses ataupun kunjungan kerja tetap harus bertindak dan bertutur kata yang sopan dan santun. Bukan malah melakukan provokasi SARA yang memancing disintegrasi bangsa.

"Hak Imunitas itu bukan lantas menjadikan anggota DPR sewenang - wenang dan bebas melakukan dan bertutur kata apa saja," ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa apa yang diucapkan oleh Victor di Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu adalah bersifat provokatif dan menyinggung SARA yang memicu perang saudara, perang antar parpol dan menuduh tanpa bukti sehingga dapat menyebabkan kehancuran bangsa.

"Jadi, ditinjau dari logika sederhana saja, apa yang diucapkan oleh Victor di NTT tidak masuk akal bila kasus Viktor dihentikan," paparnya

Bila benar kasus tersebut dihentikan, pihaknya akan menempuh jalur - jalur hukum atau cara - cara konstitusional untuk menuntut keadilan.

"PP Satria Gerindra tentu tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum yang konstitusional bila kasus tersebut dihentikan," tegasnya. 

Kecaman juga datang dari Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKS Hidayat Nur Wahid yang menilai, hak imunitas diberikan agar anggota DPR fokus dan berani menjalankan tugasnya, bukan digunakan untuk menyebar kebencian. 

"Hak imunitas bagi anggota DPR bukan untuk sebar ujaran kebencian, sebar kabar tak benar, fitnah apalagi provokasi dan adu domba," ucap Hidayat.

Menurut pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI ini,  ucapan Victor tersebut bukan hanya masalah etika, tapi juga pidana. 

"Di situ ada pidananya, bukan hanya masalah etika untuk MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan-red) saja," sambung Hidayat. 

Sementara itu, setelah mendapat sejumlah kritikan dari publik, kepolisian secara tiba-tiba membantah adanya kabar SP3 atas kasus Victor.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, kasus ujaran kebencian itu masih terus berjalan. 

"Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar," kata Rikwanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).

Kasus tersebut, kata Rikwanto, masih berjalan dan dalam status penyelidikan. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi yang hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Victor melontarkan pernyataan bernada SARA. 

"Termasuk juga dari saksi ahli bahasa, selanjutnya, karena saudara VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3," kata Rikwanto.

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan, proses hukum terhadap Victor awalnya akan ditangani MKD DPR dulu karena status Victor sebagai anggota DPR.

"Sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi, sesuai UU MD3 nomor 17 tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2)," katanya.

Menurut Rikwanto, hal itu sama dengan beberapa profesi lain yang juga memiliki kode etik. "Seperti kasus praktek dokter yang dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan," ujarnya. 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved