Pro-Kontra: Jika RPKPU Berhasil Disahkan, Akankah Pejabat Negara Benar-Benar Bersih dari KKN?

Pro-Kontra: Jika RPKPU Berhasil Disahkan, Akankah Pejabat Negara Benar-Benar Bersih dari KKN?

Nur AK
27 Apr 2018
Dibaca : 1237x
Seorang pejabat negara yang menyampaikan pernyataan tak setujunya adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Pemerintah RI masih bersikap pro kontra terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Bagaimana tidak? Hal itu secara otomatis membuat harapan para calon caleg yang sebelumnya terlibat korupsi menjadi pupus.

Seorang pejabat negara yang menyampaikan pernyataan tak setujunya adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Menurutnya, hak politik individu sudah tertulis dalam aturan undang-undang.

Menurutnya, KPU tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak seseorang dalam berpolitik. Apalagi, RPKPU merupakan materi UU dan bukan materi ketentuan teknis.

Kendati demikian, Yasonna berbesar hati untuk mempersilakan KPU jika bersikukuh ingin membuat RPKPU tersebut. Ia memahami maksud dikeluarkannya RPKPU itu untuk tujuan yang baik.

Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari mempertegas bahwa tak hanya caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi saja, KPU juga melarang bekas narapidana narkoba dan pelecehan seksual yang akan maju menjadi anggota legislative. Hal itulah yang akan diselipkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang anggota caleg dalam pemilu 2019. Ia menilai, aturan tersebut memiliki tujuan agar masyarakat memperoleh pemimpin dan wakil yang bersih.

Pasalnya, Hasyim memandang korupsi tergolong tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. Jadi, ia menyimpulkan bahwa koruptor ialah orang yang sudah berkhianat terhadap jabatan, negara, dan sumpah jabatan yang dipegangnya.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved