PT Jasa Raharja Berikan Santunan Rp 50 Juta kepada Korban Meninggal Tanjakan Emen

PT Jasa Raharja Berikan Santunan Rp 50 Juta kepada Korban Meninggal Tanjakan Emen

Nur AK
14 Feb 2018
Dibaca : 1043x
Akibat kecelakaan maut tersebut, 27 orang meninggal dunia, sementara 18 orang penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan.

PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban yang meninggal dunia di tanjakan Emen pada Sabtu (10/2) sore kemarin. Pihaknya memastikan bahwa pembayaran santunan tersebut telah dilunasi yang dilakukan pada hari Minggu (11/2/2018) kemarin.

Akibat kecelakaan maut tersebut, 27 orang meninggal dunia, sementara 18 orang penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan. 

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Persero, Sulaiman menerangkan, dana santunan kematian kepada 27 ahli waris yang menjadi korban meninggal telah dibayarkan seluruhnya pada Selasa (13/2/2018) kemarin. Masing-masing ahli waris mendapat santunan Rp 50 juta rupiah. Namun, pembayaran tersebut baru diberikan kepada 24 ahli waris. Sementara 3 ahli waris korban sisanya menunggu kelengkapan data administrasi pendukung, dikarenakan surat keahliwarisannya belum ditemukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 dan 17 tahun 2017. Setiap korban kecelakaan meninggal dunia, berhak menerima dana santunan kematian hingga Rp50 juta rupiah. Menurut perhitungan, Sulaiman menuturkan, kalau ditotal 27 korban x 50 juta = 1.350.000.000 yang dibayarkan untuk korban meninggal dunia kecelakaan di tanjakan Emen.

Ahli waris korban yang menerima dana santunan cukup melampirkan KTP dan KK korban meninggal dunia kepada pihak PT Jasa Raharja. Selanjutnya, dana ditransfer ke rekening ahli waris. Jika belum ada rekening, pihak PT Jasa Raharja akan membuatkan rekening dan melakukan transaksi melalui bank.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved