RobertinoFedrikAdharSyaripuddin

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, Cerminan Hukum di Indonesia

Admin
15 Jun 2020
Dibaca : 1683x
Jaksa Penuntut Penyiran Air Keras ke Novel Baswedan, Orang Seperti Ini, Pasti Mudah Disuap

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, jaksa yang menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara menjadi sorotan publik selama beberapa hari terakhir.

Sebabnya, Fedrik menyebut kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK itu terjadi tanpa disengaja.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Fedrik Adhar saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020 lalu.
 

Keputusan jaksa Fedrik itupun membuat publik gempar, banyak yang membandingkan dengan kasus sama yakni penyiraman air keras, namun terdakwa dituntut lebih dari lima tahun.

Novel pun mengatakan, para penegak hukum itu harus belajar lagi dasar hukum pembuktian. Terutama pengertian kalimat ‘tidak sengaja’ melukai bagian wajahnya. “Pengertian SENGAJA adl pelajaran dasar hukum pembuktian. Kalo penegak hukum nggak paham, brgkl ada mahasiswa hukum yg berkenan mengajari??,” tulisnya melalui akun Twitternya dikutip Senin (15/6/2020).

Publik menilai tuntutan tersebut tidak adil, karena jaksa menilai pelaku tak sengaja menyiramkan air keras ke muka Novel. Padahal, kedua pelaku yang berasal dari polri tersebut sudah mengintai berkali-kali rumah Novel di Kelapa Gading. Hal itu mengindikasikan adanya penganiayaan terencana.
 

Kini, nama Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin yang menuntutnya pun menjadi perbincangan publik.

Bahkan, beberapa pihak meminta agar Kejaksaan Agung RI sudah sepatutnya menindaklanjuti tindakan menyimpang yang diduga dilakukan JPU Fedrik Adhar selama tugasnya sebagai Jaksa. Bukan tanpa alasan, JPU Fedrik Adhar selalu mengundang kontroversi dalam menjalankan tugasnya selama ini. Jika dibiarkan, tentu hal ini merusak citra nama baik Kejaksaan Agung RI.

 

Tidak hanya dalam kasus Novel Baswedan ini, Fedrik juga pernah berulah dengan menuntut bandar narkoba hanya dengan pidana 18 bulan penjara.

 

Fedrik Adhar juga dikenal dapat mengatur ‘rencana tuntutan’. Kasus judi online yang dituduhkan kepada tiga terdakwa dengan perkara No. 9/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr merupakan salah satu contoh perlakuan menyimpang dari JPU Fedrik Adhar. Dalam kasus ini pun, JPU Fedrik Adhar banyak berulah yang menyebabkan nama baik peradilan di Indonesia ini sangat tercoreng.

Mengulas kembali perkara ini, ketiga Terdakwa banyak merasakan ketidakadilan. Mulai dari digugurkannya Praperadilan para Terdakwa oleh surat ‘Sakti’ internal Kejaksaan yang ditandatangani Fedrik Adhar sendiri. JPU Fedrik Adhar pun pernah menjemput paksa para Terdakwa dari Rutan demi menggugurkan Praperadilan walaupun terdakwa divonis sakit oleh dokter Rutan.

Penjemputan paksa yang pernah dilakukan Fedrik Adhar ini sempat mengakibatkan kericuhan di Rutan Cipinang.

Persidangan para terdakwa sendiri pun sangat berlarut-larut. Mulai dari tidak hadirnya saksi JPU, tidak kompetennya saksi dan saksi ahli dari JPU, hingga tuntutan yang ditunda selama tiga minggu oleh JPU Fedrik Adhar.

Salah satu Kuasa Hukum para Terdakwa, Gideon Tarigan SH dari Kantor Hukum Manurung Tarigan Hasibuan, mengatakan bahwa ia menantang pembuktian secara publik dengan JPU Fedrik Adhar dalam perjalanan kasus ini demi keadilan hukum Indonesia. “Janganlah mengarang perkara demi mengejar karir,” ujar Gideon.

JPU Fedrik Adhar juga menuntut para terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda satu milyar rupiah tanpa dapat membuktikan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Dengan dibacakannya tuntutan ini, tentu mengundang pertanyaan awak media yang meliput dan mengikuti proses persidangan.

 

Bahkan, salah satu penonton sidang pun sempat berceloteh kepada wartawan. “Seharusnya Kejagung memperketat proses seleksi calon Jaksa, agar tidak ada lagi Jaksa seperti Fedrik ini,” ujarnya.

Kini nama Fedrik melambung lagi karena menuntut 1 tahun dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, dengan alasan penyerangan itu dilakuan tanpa kesengajaan.

Kini, tagar ‘Gak Sengaja’ trending di Twitter, rekam jejak Fedrik pun menjadi sorotan publik tak terkecuali harta kekayaan dan koleksi mobilnya yang terparkir di garasi rumahnya.

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018, Fedrik memiliki total harta kekayaan senilai Rp5,8 miliar.

Dari total harta kekayaan yang dimilikinya tersebut, Fedrik ternyata memiliki lima unit kendaraan yang terdiri dari satu unit sepeda motor yaitu Honda Vario tahun 2013, sementara empat unit kendaraan lainnya berupa kendaraan roda empat yaitu, Honda Civic tahun 2006, Honda Jazz tahun 2006, Lexus produksi tahun 2005 dan Toyota Fortuner yang diproduksi tahun 2017.

Ferdik Adhar diketahui juga memiliki empat mobil dan satu sepeda motor dengan total Rp 337.000.000

Rincian dari kendaraan tersebut antara lain.

1. Honda Civic Sedan tahun 2006, hasil sendiri Rp 185.000.000

2. Honda Jazz Minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp.130.000.000

3. Lexus Sedan tahun 2005, hasil sendiri Rp 5.000.000

4. Fortuner Suv tahun 2017, hasil sendiri Rp 5.000.000

5. Honda Vario tahun 2013, hasil sendiri Rp 12.000.000

Dalang dari penyiraman air keras ke Novel Baswedan, pasti seorang yang sedang bermasalah dengan KPK, seorang koruptor, dia menyuruh polisi, karena polisi lah yang paling susah ditangkap oleh polisi, kemudian tertangkap, dalangnya sudah janji ke eksekutor (penyiram air keras), bahwa akan bebas atau ditahan hanya sebentar saja. Dalangnya bertemu seorang jaksa yang biasa mengatur persidangan, terjadilah transaksi, dan akhir cerita terdakwa bebas oleh jaksa bermental lemah, walaupun bebas, jaksa tersebut akan dihina oleh seluruh rakyat Indonesia, oleh saudara-saudaranya, dihina oleh istrinya, anaknya malu untuk bergaul dengan teman-temannya, dihina oleh mertuanya, dan orang tuanya pun kecewa, mereka membesarkan anak tanpa ahlak. Akhir cerita jaksa tersebut akan meninggal dengan keterhinaan dan cibiran. Itulah kisah imaginer.....kisah yang memilukan jika benar-benar menjadi kenyataan.

 

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved