Artis Tanah Air, Roro Fitria yang tersandung kasus narkoba tak mau sendirian mendekam di penjara. Ia membeberkan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait nama-nama artis dan non artis yang terlibat dalam kasus yang serupa dengannya. Roro menyebutkan ada lima nama.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka Roro Fitria, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan pengaduan Roro menyangkut ranah penyidikan yakni untuk kepentingan pengembangan perkara. Jadi memang pihaknya tidak bisa membocorkannya sebab bisa jadi yang bersangkutan malahan kabur.
Irsan, dikatakannya, sejak awal membekali Roro harus bersikap kooperatif dalam proses hukum. Intinya, jangan ada yang disembunyikan, karena bisa menjadi nilai plus untuknya di persidangan dan bisa meringankannya nanti. Serta demi proses pengembangan perkara.
Irsan membantah kliennya adalah pengedar. Dilaporkannya, bahwa Roro hanya mengonsumsi sabu untuk diri sendiri. Karena sampai sekarang, tidak ada bukti yang mengarah bahwa Roro merupakan bandar (pengedar untuk dibeli pada pemesan). Hal itu sudah dikonfirmasi Kabid Humas.
Irsan menuturkan, saat ini Roro hanya berharap kasus yang menjeratnya bisa selesai dengan cepat.
"Ya dia pengennya cepat-cepat keluar ya. Ruang geraknya sempit," jelasnya.
Sedangkan, harapan pihak penyidik hanyalah dengan dijeratnya para konsumen maka bandar narkoba akan sesegera mungkin ditangkap.