Saksi dan Kuasa Hukum Setnov Katakan yang Sebenarnya, Apakah KPK Percaya?

Saksi dan Kuasa Hukum Setnov Katakan yang Sebenarnya, Apakah KPK Percaya?

Nur AK
23 Jan 2018
Dibaca : 1371x
Menurut Andi Narogong, yang berwenang mengatur proyek e-KTP adalah pejabat Kemendagri, Irman.

KPK masih mengembangkan kasus dugaan korupsi kepada Mantan Ketua DPR, Setia Novanto yang sekarang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pengadaan proyek e-KTP. Kali ini, Tim Kuasa Hukum Setya Novanto menegaskan bahwa dalam pengadaan proyek e-KTP yang memiliki kewenangan adalah Kemendagri.

Dikatakan oleh Firman Wijaya, salah satu tim Kuasa Hukum Novanto Selasa (23/1/2018) di Jakarta, bahwa proyek e-KTP merupakan proyek Kemendagri, sehingga yang menentukan pemenang tender itu sendiri adalah Irman.

Dalam persidangan Senin (22/1/2018) kemarin, saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong pun menegaskan hal itu. Menurut Andi Narogong, yang berwenang mengatur proyek e-KTP adalah pejabat Kemendagri, Irman.

Menurut keterangan dari Andi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018), Irwan sudah menentukan commitment fee proyek e-KTP, untuk fee-nya diberikan 5% untuk DPR dari total nilai kontrak. Kemudian, Kemendagri sudah disepakati oleh Irman dan Burhanuddin Napitupulu, bukan oleh Setya Novanto.

Firman Wijaya pun menambahkan, yang menentukan pemenang tender pengadaan e-KTP bukanlah Setya Novanto. Kemudian dirinya menegaskan kembali, berdasarkan keterangan saksi Andi Agustinus, Setya Novanto tidak memiliki peranan dalam penyelenggaraan dan pengadaan proyek e-KTP.

Hal itu sangat jelas dikatakan oleh saksi dan kuasa hukum dari Setnov. Namun, KPK masih terus ingin melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari dalang pengadaan proyek e-KTP yang dikorupsikan.

Adanya kasus tersebut, berdampak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkendala dengan KTP mereka yang tak kunjung jadi. Padahal kalau kita piker secara realistis, KTP itu kan kartu identitas penduduk. Sangat tidak etis apabila kartu identitas penduduk ditunda-tunda percetakannya. Apalagi ditambah kartu pengantar KTP-elektronik yang seukuran kertas A4, menjadi sangat tidak efisien untuk dibawa ke mana-mana.

 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved