Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno pada Kamis (18/1/2018) besok. Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan lahan dan tindak pidana pencucian uang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono, memastikan jadwal pemeriksaan akan dilaksanakan di hari yang telah ditentukan.
Penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sementara, rekan bisnis Sandiaga dalam kasus yang sama, yakni Andreas Tjahjadi, telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
Berdasarkan surat panggilan yang dibuat pada 15 Januari 2018, dan ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. Sandiaga disebut pernah mangkir dari panggilan polisi pada 11 Oktober 2017. Saat itu kuasa hukum Sandiaga meminta agar pemeriksaan ditunda setelah kliennya dilantik menjadi wakil gubernur DKI Jakarta. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari kuasa hukum Sandiaga mengenai kapan kliennya mau diperiksa. Akhirnya, penyidik pun melayangkan panggilan kedua untuk Sandiaga.
Menurut Argo, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan untuk Sandiaga dan Andreas. Laporan itu dibuat Fransiska Kumalawati. Argo Yuwono juga mengatakan, Andreas Tjahjadi mengaku telah menjual sebidang tanah yang bukan hak miliknya, melainkan milik PT Japirex di kawasan Tangerang. Uang hasil penjualan lahan itu diakui Andreas untuk digunakannya sendiri.