Kata "siri" secara bahasa datang dari bahasa Ara, yang memiliki arti "rahasia" (secret marriage). Menurut imam Maliki, nikah siri ialah Nikah yang atas dasar tekad suami, beberapa saksi pernikahan harus merahasiakannya dari pihak lain sekalinya ke keluarganya.
Demikian pula Madzhab Syafi'i dan Hanafi tidak memperkenankan pernikahan yang terjadi secara sirri. Dan menurut Madzhab Hambali nikah siri diperbolehkan bila diadakan menurut ketetapan syari'at Islam walau dirahasiakan oleh ke-2 mempelai, wali dan beberapa saksinya.
Madzhab Maliki tidak memperkenankan praktik Nikah Siri itu. Menurut Madzhab Maliki nikah siri bisa diurungkan dan aktornya dapat dikenakan hukuman pecut atau rajam bila ke-2 nya sudah lakukan hubungan seks dan dianggap oleh empat saksi lainnya.
Nikah siri disebutkan sesuai syariat Islam, tetapi hukumnya menjadi haram jika datangkan mudharat atau rugi pada salah satunya faksi.
SYARAT NIKAH SIRI JUGA HARUS TERPENUHI
Bila kamu memutuskan untuk lakukan pernikahan dengan Jasa Nikah Siri, lihat syarat berikut supaya pernikahanmu syah sama sesuai syarat dan rukun nikah dalam Islam.
1.Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam, mengucapkan syahadat saat sebelum menikah (akan diberi surat info masuk Islam).
2.Bila calon mempelai wanita dengan status janda, harus memberikan surat pisah dan telah melalui periode idah. Tapi bila tidak dapat menunjukkan surat pisah karena ditinggalkan wafat oleh suami, wali hakim akan minta pernyataan lisan dari calon mempelai wanita akan statusnya. Pernyataan lisan ini memiliki sifat mengikat, dilihat oleh beberapa saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.
3.Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri, telah mempunyai pendapatan, berumur minimum 26 tahun.
4.Ke-2 calon mempelai dapat memberikan kartu identitas yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan photo yang terang saat sebelum ijab qobul untuk pastikan jika pasangan yang hendak dinikahkan ialah betul sama sesuai identitas yang diperlihatkan.
5.Bawa dan menunjukkan mahar/serah-serahan yang diberi saat ijab qobul. Khusus untuk wanita yang hendak dinikahi siri untuk jadi istri ke-2 , ke-3 atau ke-4, minta mahar yang sesuai kepentinganmu.
Tidak boleh sekadar menyerah diri ke Jasa Nikah Siri untuk dinikahi tetapi pikirkan factor pendukung hidupmu untuk jamin kelancaran, ketenangan dan keberlangsungan beribadah.
Bila syarat di atas telah disanggupi, kamu perlu memerhatikan apa yang membuat nikah siri tidak syah, salah satunya bila tidak ada wali lelaki dan 2 orang saksi lelaki yang adil.
Meskipun sekadar nikah siri, wali nikah harus mempunyai enam syarat seperti berikut: beragama islam, telah akil baligh, mempunyai karakter merdeka dan bukan hamba sahaya, baik lelaki dengan karakternya yang adil.
Harus dipahami jika saksi dalam sebuah pernikahan ialah rukun niah yang perlu dipernuhi pada proses ikrar nikah.
Jadi kedatangan seorang saksi dalam penerapan ikrar nikah ialah hal yang mutlak dibutuhkan. Bila tidak ada saksi, karena itu pernikahan dipandang tidak syah, sekalinya itu cuman nikah siri.
NIKAH SIRI MENURUT HUKUM NEGARA
Nikah siri ditata dalam beberapa pasal negara salah satunya :
1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang
Pasal 143 RUU yang cuman ditujukan untuk penganut Islam ini menggariskan, tiap orang yang dengan menyengaja mengadakan perkawinan tidak di depan petinggi pencatat nikah dipidana dengan sanksi hukuman bervariatif, mulai dari 6 bulan sampai 3 tahun dan denda dimulai dari Rp6 juta sampai Rp12 juta. Selainnya menyentuh permasalahan kawin siri,ini RUU menyentuh kawin mutah atau kawin kontrak.
2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang
Pasal 144 mengatakan jika tiap orang yang lakukan perkawinan mutah dijatuhi hukuman penjara selamanya tiga tahun dan perkawinannya gagal karena hukum. RUU itu atur masalah perkawinan campur (antardua orang yang lain kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 mengatakan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus bayar uang agunan ke calon istri lewat bank syariah sejumlah Rp500 juta.
YANG TERJADI AKIBAT NIKAH SIRI
Nikah siri bisa menyebabkan banyak hal yang tidak diharapkan dan perlu dicurigai oleh aktor pernikahan terutamanya wanita. Beriykut ialah rugi yang kemungkinan didapatkan dari pernikahan siri yang tidak terdaftar dalam instansi pendataan sipil
a.Tidak ada ikatan hukum yang syah dan kuat di antara suami dan istri hingga jika terjadi penipuan dan kezaliman dapat menyebabkan rugi baik secara materi atau non-materiil
b.Wanita yang menikah secara siri tidak bisa menuntut pisah suaminya karena hak untuk lakukan cerai ada di suami. Tanpa pendataan dalam hukum istri tidak bisa menuntut pisah terutama bila si suami durhaka pada istri, tidak ingin mencerai dan cuman ingin menzaliminya. Ini sangat sayang bila terjadi pada istri yang mempunyai beberapa ciri istri shalehah
c.Anak yang nanti dilahirkan dari nikah siri tidak dapat mempunyai kepastian dan tidak terdaftar dalm instansi pendataan sipil ini dapat bikin rugi si anak dan istri khususnya tersangkut tanggung-jawab suami jika satu hari mereka ditinggal atau bila suami wafat atau jatuhkan cerai ( baca hukum cerai dalam pernikahan )maka anak tidak memiliki hak mendapatkan hak waris secara hukum
d.Pernikahan sirri akan merepotkan pengurusan administrasi negara yang tersangkut keluarga misalkan KTP, Kartu Keluarga, SIM atau akta kelahiran. Anak hasil nikah siri akan kesusahan untuk mengurusi akta kelahiran yang kemungkinan diperlukan untuk masuk tingkatan pengajaran atau mengurusi ijazah sekolah
Begitu keterangan mengenai nikah siri dalam islamp, hukum dan mengakibatkan. Bila anda seorang wanita sebaiknya mengangsung lebih dulu saat sebelum lakukan nikah sirri karena tanpa status dan pendataan nikah dapat sehingga anda akan alami rugi masa datang.
Dalam pada itu islam pun tidak menyarankan untuk lakukan pernikahan sirri karena pernikahan sirri dapat datangkan mudharat.
Islam mengajari supaya kita cari jodoh secara betul misalkan dengan ta'aruf atau shalat istikharah dan mengangsung persyaratan calon suami yang bagus. Islam memberikan dasar mengenai bagaimanakah cara pilih pengiring hidup yang tepat.