Selain 4 Anggota DPR RI, Fahmi Darmawansyah juga Ikut Campur dalam Kasus Bakamla

Selain 4 Anggota DPR RI, Fahmi Darmawansyah juga Ikut Campur dalam Kasus Bakamla

Nur AK
26 Jan 2018
Dibaca : 1212x
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Empat anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Di antaranya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi, anggota Fraksi PKB Bertu Merlas, dan anggota Fraksi Partai NasDem Donny Imam Priambodo. Dengan terdakawa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Hal itu berawal dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Dalam BAP tersebut, menurut hasil pengetahuan Fahmi dari Ali Habsyi, ia mengatakan ada pemberian uang sebesar Rp 24 miliar untuk mengurus proyek di Bakamla dan dibagikan kepada sejumlah anggota DPR.

Fahmi mengaku menyerahkan uang tersebut kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi di Hotel Ritz Carlton. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.

Dalam kasus ini, Fahmi telah divonis bersalah karena terbukti menyuap pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitoring.

Fahmi Darmawansyah telah dijatuhi hukumam pidana. Ia divonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved