foto : Jawa Pos

Suami Temukan Hard Disk Milik Istrinya.. Pass Diliat.. Ternyata Berisi Video Porno Istrinya Sedang Berzina dengan Oknum TNI

Bang RM
24 Nov 2017
Dibaca : 3198x
Oknum TNI Dilaporkan dan Ditangkap Denpom Cuma Dikasih Hukuman 5 Bulan Penjara

Lampuhijau.com - Seorang oknum anggota TNI AD, Serka Asih dan Oknum PNS Dinas Pertanian Klungkung , Aan Rodyana dilaporkan suami, I Made Suarimbawa ke Denpom karena terbukti melakukan perzinahan di sebuah kamar kost di Jalan Matahari Gang Merak, Semarapura, Klungkung.

Perbuatan memalukan kedua oknum ini diketahui I Made Suarimbawa yang telah menemukan Hard Disk milik Aan Rodyana yang setelah dibuka ternyata berisi video porno perzinahan istrinya dengan Serka Asih. Suarimbawa kemudian melaporkan perbuatan Serka Asih ke Denpom IX/3 Denpasar.

Kasus ini kemudian disidangkan dalam pengadilan militer yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Militer, yang diketuai Letkol Laut Agus Budiman Surbhakti SH, dan Dua anggota Majelis Hakim Letkol CHK Farma Nihayatul Aliyah SH dan Letkol Susi Mulyaningsih SH. MH.

Pada Amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Serka Asih pidana penjara 5 bulan dikurangi masa penahanan sementara. "Menyatakan terdakwa Serka Asih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Zina", ujar Agus Budiman.

Hukuman pidana 5 bulan ini diputuskan setelah Majelis Hakim membacakan perbuatan yang memberatkan terdakwa Serka Asih yaitu menyebabkan rumah tangga orang lain berantakan, dalam hal ini rumah tangga I Made Suarimbawa dan Aan Rodyana. Sementara itu putusan yang meringankan terdakwa yaitu karena selama masa persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ditambah perbuatan terdakwa dilakukan karena suka sama suka tanpa paksaan.

Made Suarimbawa sendiri merasa kecewa dengan putusan hakim yang dirasakan terlalu ringan dan tidak sesuai dengan harapannya. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, Made menghormati putusan hakim.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved