foto : Jawa Pos

Sudah tau Anak Sedang Chat Sex dengan Seorang Pemuda, Orang Tuanya Cuma Negur dan tidak Curiga.. Kebobolan deh sang Anak

Bang RM
20 Jan 2018
Dibaca : 2854x
Anaknya Lanjutin Ketemuan dengan Pelaku dan Akhirnya Dicabuli

Lampuhijau.com - Kemajuan Smartphone memang bisa berdampak positif bagi penggunya kalau digunakan dengan baik. Namun tidak sedikit pengaruh negatif yang diterima karena pemakaian barang canggih ini. Pemekaian Smartphone terutama pada anak masih dibawah umur ( belum dewasa ) hendaknya benar-benar diperhatikan orang tua, karena bisa jadi si anak mengunggah konten-konten yang bersifat pornografi dan pornoaksi yang dapat mempengaruhi perilaku anak.

Nasib malang menimpa seorang anak yang masih duduk di bangku SMP, sebut saja namanya Mawar , akibat perkenalannya entah dimana, dengan seorang pemuda bernama Andhika Akbar (23), Mawar terjebak rayuan Andika untuk melakukan hubungan intim lewat video call. Awalnya Andika meminta Mawar untuk memperlihatkan seluruh bagian tubuhnya lewat aplikasi Video Call.

Namun, saat Mawar sedang menunjukkan tubuh bagian atasnya, Ibu Mawar, Inisial AVT (45) memergoki perbuatan Mawar yang sedang asyik ber-chat mesum dengan Andika. Saat itu, sang ibu langsung merebut ponsel yang dipegang Mawar dan menyakan dengan siapa Mawar berkomunikasi.

Sayangnya si Ibu tidak mengetahui siapa pria yang menjadi lawan video call mawar karena video call Mawar dengan Andika keburu mati. Mawar tidak mau menjelaskan kepada ibunya siapa pria yang sedang berhubungan dengannya. Saat itu Mawar hanya bilang ke ibunya tidak sampai memperlihatkan bagian terlarang dari tubuhnya hanya memperlihatkan bagian atasnya saja.

AVT rupanya merasa sudah cukup menegur Mawar dan kembali memberikan ponsel kepada anaknya. Tanpa sepengatahuan ibunya, Mawar ternyata kembali menghubungi Andika, malah Andika berhasil merayu Mawar untuk bertemu di kos-kostan Andika di Speranza Apartemen Jalan Gunung Soputan, Denpasar Bali. . Sampai di kost-kostan Andika, Mawar akhirnya dicabuli pelaku, dan korban baru diketahui orang tuanya setelah Mawar mengeluh kesakitan pada alat vitalnya.

Petugas dari Polsek Denpasar Barat akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kost-kostanya. Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap pelaku pencabulan yang bernama Andika Akbar. Andhika dijerat penyidik melanggar Pasal  82 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ini pengalaman yang sangat berharga bagi orang tua untuk selalu mengawasi penggunaan ponsel pada anak-anaknya, jika diketahui si anak sudah terlihat melakukan hal-hal yang melanggar norma, hendaknya orang tua hyarus cepat mengambil tindakan dengan memberikan arahan dan pengertian terhadap anak agar tidak menyesal kemudian.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved