Tak Hanya Ahok, Joshua 'Diobok-obok' Dilaporkan Melakukan Dugaan Penistaan Agama

Tak Hanya Ahok, Joshua 'Diobok-obok' Dilaporkan Melakukan Dugaan Penistaan Agama

Nur AK
12 Jan 2018
Dibaca : 1625x
Hal itu lantaran mantan pelantun lagu Diobok-obok melontarkan pernyataan yang telah melecehkan agama Islam.

Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) melaporkan Komika Joshua Suherman ke ke Bareskrim Mabes Polri. Penyanyi lagu Diobok-obok itu dilaporkan karena diduga melakukan dugaan penistaan agama. Hal itu lantaran mantan pelantun lagu Diobok-obok melontarkan pernyataan yang telah melecehkan agama Islam.

Sekjen DPP FPI Novel Bamukmin mengungkapkan, ucapan yang dilontarkan Joshua dalam sebuah acara Stand Up Comedy merupakan potret buruk bagi dunia komedian yang sudah kehabisan bahan lelucon. Topik agama sengaja dibawa-bawa untuk mendongkrak popularitas.

Front Pembela Islam (FPI) merespon perlakuan Joshua. Ormas yang dikomandoi Rizieq Shihab itu menyarankan komika yang pernah menjadi penyanyi cilik itu diharapkan belajar Pancasila terlebih dahulu.

"Dunia komedian yang tanpa dibekali pengetahuan agama akan mudah mempermainkan agama," kata Novel.

Ia menegaskan, dalam ajaran Islam sangat haram hukumnya untuk mempermainkan sebuah agama, apalagi pada kasus ini dijadikan bahan tertawaan. Sdisebutkannya pula, dalam ajaran Islam hukuman mati bagi penghina agama dan tidak ada tebusannya. Dalam hukum positif pun ada sanksi tegas yakni pasal 156a KUHP juga bisa masuk dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang ujaran kebencian di depan umum.

Oleh karena itu, Novel berharap para komika termasuk Joshua Suherman perlu diberikan penataran tentang Pancasila dan pemahaman tentang UUD 1945.

"Agar mereka paham negara ini dibangun dengan kobaran semangat Ketuhanan Yang Maha Esa dan itu sangat harus kita jaga. Jangan pernah untuk mengolok-oloknya," tandas Novel.

Laporan Joshua tertuang dalam LP/30/I/2018 Bareskrim tertanggal 9 Januari 2018. Joshua diduga melakukan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Youtube, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU no 11 Tahun 2008 Tentang ITE atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, kasus penistaan agama juga dialami oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok. Kemudian Ahok dijerat hukuman 2 tahun atas kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved