Lampuhijau.com - Pernyataan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto saat mendeklarasikan Posko Pemenangan di Boyolali dan menyebut Tampang Boyolali membuat kubu Jokowi melaporkan Prabowo ke Bawaslu karena dianggap melanggar kampanye yang menyebutkan ujaran kebencian.
Pihak yang melaporkan pernyataan Prabowo tersebut ke Bawaslu yaitu Barisan Advokat Indonesia (BADI) yang menganggap Prabowo melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-undang nomor 7 tentang pemilu. Pada pasal ini mengatur bagi peserta atau team kampanye agar tidak melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, agama, golongan , ras dan peserta pemilu lainnya.
Namun dari pihak Bawaslu mengatakan bahwa Bawaslu sudah melakukan kajian dan mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari saksi terlapor dan saksi pelapor. Dan Bawaslu sudah sepakat dengan mengadakan rapat pleno menyatakan bahwa pernyataan Prabowo Subianto terkait Tampang Boyolali bukanlah termasuk pelanggaran kampanye.
Penilaian Bawaslu ini berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Prabowo yang menjelaskan bahwa apa yang disampaikan calon presiden nomor urut 02 ini bukanlah pada saat kegiatan kampanye melainkan saat membentuk posko dan meresmikan posko pemenangan Prabowo-sandi di Boyolali.
"Jadi pernyataan Prabowo tersebut bukan termasuk kategori pelanggaran kampanye", jelas Ratna Dewi salah seorang anggota Bawaslu pusat.
Prabowo sendiri sudah menyatakan permohonan maaf atas kata-katanya yang dianggap menyinggung warga Boyolali padahal apa yang disampaikan Prabowo adalah sebagai bentuk keprihatiannya atas ketidak merataan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Boyolali.