AS (44) tertangkap oleh massa usai mencuri celana dalam seorang perempuan yang diduga incarannya. AS diketahui mencuri celana dalam saat masih dijemur.
Menurut Kapolsek Argomulyo Polres Salatiga, AKP M. Zazid, AS yang merupakan warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga melakukan aksinya pada Selasa (19/6/2018), sekira pukul 09.30. Kejadian bermula saat AS melintas di depan rumah korban, SA (22), di Kampung Nobo Wetan, Kelurahan Noborejo, Argomulyo, Salatiga.
Korban menjemur celana dalam bersama dengan baju-bajunya di teras rumah. Aksi AS tertangkap basah oleh SA dan BA, dan langsung ditangkap sekelompok warga yang berada di sekitar rumah tersebut.
Pelaku mengaku celana dalam yang dicurinya akan digunakan sebagai bahan imajinasi untuk onani.
Saat ini, celana dalam tersebut sudah diamankan oleh Polres Salatiga. Adapun barang bukti lainnya yakni sepeda motor H 4804 PB.
Pelaku yang sudah memiliki istri itu wajib melakukan pembinaan mental. Dan kasus ini akan diselesaikan lebih lanjut secara kekeluargaan.