Belum ada seminggu kasus narkoba Roro Fitri terungkap, polisi temukan kasus narkoba terbaru. Kali ini, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih mengorek informasi ke Dhawiya Zaida putri bungsu ratu dangdut Elvy Sukaesih, beserta dua kakak dan kekasih terkait kasus narkoba. Namun perkembangan informasi itu belum stabil.
"Kita tanya semuanya masih berubah-ubah, kan kemarin baru pakai. Kita kan baru tangkap masih belum stabil," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/2/2018).
Argo mengatakan pihaknya masih mencari tahu masa penggunaan sabu tersebut. Pasalnya, hingga kini polisi belum mengetahui ketiga anak Elvy tersebut mengonsumsi barang haram.
"Iya itu juga masih kita dalami. Sejak kapan pakainya, aktif tidaknya, semua itu masih kita dalami. Karena semuanya juga masih belum stabil kan," terangnya.
Sejak hari Jumat (16/2/2018) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Dhawiya Zaida, Muhammad (pacar atau tunangan Dhawiya), Syehan (kakak Dhawiya), Ali Zaenal Abidin (kakak Dhawiya) dan Chauri (istri Syehan). Tragisnya, tersangka Chauri diketahui tengah dalam kondisi hamil enam bulan dan tengah mengasuh seorang bayi.
Penggerebekan berangkat dari laporan masyarakat bahwa pacar Dhawiya kerap kali melakukan transaksi narkotika di sekitar Cawang. Ditemukan pula barang bukti berupa sabu yang disimpang di ban ikat pinggang Muhammad. Dari kamar Dhawiya, petugas menemukan 0,45 gram dari dompet milik Dhawiya, satu klip berisi sabu 0,49 gram, alat isap sabu, selang plastik, dan satu kotak berisi alat isap.
Pasca dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.