Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Pimpinan Pejabat dan Pengawai Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto meminta Perpres tersebut tetap harus diklarifikasi oleh Presiden Joko Widodo.
Komentar yang berbau tuntutan itu muncul pasa Senin (28/5/2019). Menurutnya, Perpres itu juga bisa diklariifkasi dengan diuji melalui pengajuan banding ke Mahkamah Agung (MA).
"Tentu yang paling jelas yang menetapkan itu adalah institusi. Institusinya juga bisa ditrace peraturan dan perundang undangannya itu seperti apa. Itulah yang menjadi klarifikasi," tegasnya.
Presiden Jokowi, memang telah menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP, pada 23 Mei 2018.
Adapun pembagian gajinya meliputi Dewan Pengarah BPIP yang diemban oleh Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000, 8 anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat upah Rp 100.811.000. Kedelapan anggota tersebut yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Kemudian, Kepala BPIP yakni Yudi Latif sebesar Rp 76.500.000 dan wakilnya Rp 63.750.000. Terakhir yakni untuk tingkat penerimaan Rp 51.000.000 dan staf khusus Rp 36.500.000.
Lumayan banyak bukan? Adilkan pembagian gaji itu diberikan kepada Pimpinan Pejabat dan Pengawai Badan Pembina Ideologi Pancasila?