Lampuhijau.com - Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK berhasil menangkap 5 orang dan sudah 4 orang dinyatakan tersangka di Blitar dan Tulungagung. Kepala derah Blitar dan Tulungagung sendiri yakni Walikota Blitar, M. Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo lolos dari OTT KPK, namun kedua kepala daerah ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait suap proyek pembangunan di daerahnya.
Ke-empat orang yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK dan terjaring OTT KPK yaitu Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno dan seorang dari swasta bernama Agung Prayitno. Kedua orang ini diduga menerima suap dari proyek yang ada di Tulungagung.
Sementara di Blitar, Seorang dari swasta yang menerima suap bernama Bambang Purnomo dan satu lagi sebagai pemberi suap bernama Susilo Prabowo. Walikota Blitar, Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka karena menerima fee dai proyek-proyek di wilayahnya masing-masing.
Samanhudi diduga menerima suap dan fee sebesar 1,5 Miliar terkait ijin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar, sementara Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulunggagung diduga menerima suap dari proyek-proyek infrastruktur di dinas PUPR Tulungagung, Syahri diduga menerima suap dan fee sebesar 2,4 Miliar.
Dari pihak KPK melalui wakil Ketuanya, Saut Situmorang menghimbau agar kedua kepala daerah ini menyerahkan diri kepada KPK sebelum KPK memasukkan keduanya dalam Daftar pencarian Orang ( DPO ). "KPK Menghimbau agar Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK", Jelas Saut.