Walikota Pekalongan Keluarkan SK  Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Banjir

Walikota Pekalongan Keluarkan SK Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Banjir

Nur AK
2 Des 2017
Dibaca : 1472x
Tanggul Pembatas Laut Jebol, Pekalongan Terendam Banjir

Tanggul pembatas jebol di Pantai Sari Kota Pekalongan, sejak dini hari, Jumat (1/12/17). Akibatnya air laut meluap merendam pemukiman warga. Saat ini, sebanyak 800 warga di pesisir pantai utara Kota Pekalongan diungsikan ke Kantor Kecamatan Pekalongan Utara. Pengungsi didominasi oleh ibu-ibu, lansia dan anak-anak. Sedangkan pemuda dan para suami, tengah memantau gelombang tinggi di rumah masing-masing.

Peristiwa jebolnya tanggul sendiri, sedianya terjadi pada Jumat dini hari tadi sekitar pukul 03.00. Nurokhman (76) Ketua RT 01 RW 09 Kelurahan Panjang Baru, Pekalongan Utara mengatakan, air laut sudah tinggi sejak Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB.

Derasnya gelombang laut membuat banyak warung yang berjajar di tepi pantai ikut hanyut rebawa arus air. Sementara rumah-rumah warga sepertinya tidak ada yang hanyut, hanya tergenang air laut ketinggian air laut antara 40 cm sampai satu meter.

Sementara itu, hingga sabtu siang ini, pemukiman warga di Kecamatan Pekalongan Utara masih tergennag air. Lilik Murdiynto Sekertaris Kecamatan Pekalongan Utara, pada detikcom saat ditemui di Posko Kecamatan mengatakan, dari 7 kelurahan yang terparah empat kelurahan yakni Panjang Wetan, Kandang Panjang, Panjang Baru dan Bandengan.

"Ada 4 kelurahan yang terparah genangan air akibat bencana ini, yakni Panjang Wetan, Kandang Panjang, Panjang Baru dan Bandengan," katanya.

"Satu kelurahan saja sekitar dua ribu rumah. Ini empat kelurahan Mas," jelasnya.

"Dari hasil rapat koordinasi dengan Dandim, Sekda dan OPD terkiat, telah memutuskan status tanggap darurat bencana kota pekalongan selama 14 hari terhitung tanggal 1 desember sampai 14 desember," kata Saelany di hadapan awak media, di Kantor PMI Kota Pekalongan, Jumat (1/12/2017).

Status tanggap darurat banjir ini, dituangkan melalui SK Walikota Pekalongan Nomor 613/362 Tahun 2017 tanggal 1 Desember 2017, tentang penetapan status tanggap darurat banjir.

Hingga saat ini, proses evakuasi warga terus dilakukan baik oleh petugas Kepolisian Resor Kota Pekalongan, BPBD Satpol PP maupun sukarelawan dari Tim SAR.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2024 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2024 LampuHijau.com
All rights reserved