Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali yang akan digelar pagi ini (11/7/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kehadiran JK dalam sidang tersebut dibenarkan oleh Juru bicara JK, Husain Abdullah saat ditanyai oleh media pada Rabu (11/7/2018).
"Pak Jusuf Kalla pagi ini dijadwalkan menghadiri persidangan PK Surya Dharma Ali," tutur Husain.
Namun, jadwal sidangnya itu beriringan dengan acara Hut Bhayangkara ke-72 di Istora Senayan, Jakarta, yang juga dihadirinya. Usai upacara, barulah JK mengahdiri sidang PK Suryadharma Ali.
"Dari acara upacara hari bhayangkara, Pak JK akan langsung ke Pengadilan Tipikor untuk memberi kesaksian meringankan bagi Surya Dharma Ali," imbuhnya.
Menurut informasi yang dihimpun, sidang PK Suryadarma Ali masih dalam tahapan pemeriksaan saksi.
Suryadharma dilaporkan mengajukan permohonan PK untuk meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Suryadharma juga meminta pemulihan hukuman hak politik yang dijatuhkan kepadanya, sebab ia merasa didiskriminasikan soal pencabutan hak politiknya.
Pemanggilan JK sebagai saksi terkait dengan pernyataan JK yang pernah menyebutkan bahwa setiap menteri diberi keleluasaan dalam menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Hal itu diungkapkannya ketika menjadi saksi dalam sidang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, pada Januari 2016 silam. Dari situlah, Suryadharma melalui pengacaranya menginginkan JK turut menjadi saksi dalam PK kasusnya.