Pemprov DKI baru saja menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKDP 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," jelas anggota V BPK, Isma Yatun.
Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka penyerahan LHP BKP terhadap LKDP 2017 di DPRD DKI, Senin (28/5/2018) sontak dipenuhi dengan sorak sorai dan tepuk tangan para peserta, lantaran mereka memberikan apresiasi terhadap capaian tersebut. Apalagi, sudah empat tahun berturut-turut DKI tidak mendapatkan opini WTP.
Isma menyimpulkan dengan munculnya opini tersebut, Pemprov DKI telah berhasil meningkatkan opini dari Wajar dengan pengecualian menjadi wajar tanpa pengecualian.
Beberapa tahun terakhir, Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi BPK yang berupa pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah, kegiatan inventarisasi aset tetap, perbaikan kartu inventaris barat (KIB), menelusuri catatan aset yang belum valid, serta mengoreksi nilai aset. Namun, BPK mengimbau Pemprov DKI juga perlu melakukan penatausahaan aset tetap secara sistematis dan berkelanjutan di DKI.
Sebagai informasi, dilansir dari sumber Wiki, WTP termasuk jenis opini Badan Pemeriksa Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Adapun opini WTP menyangkut opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini berarti auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan ataupun pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. jikalau salah, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengambilan keputusan.