Lampuhijau.com - Sektor lapangan kerja menjadi salah satu PR pemerintah agar masyarakat tidak kesulitan mencari penghasilan untuk menutupi kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Namun pada kenyataannya, angka pengangguran semakin meningkat dan masyarakat merasakan semakin sulit mendapatkan lapangan pekerjaan.
Ditengah kesulitan masyarakat mencai lapangan kerja, pemerintahan Jokowi malah mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) dengan alasan pemerintah perlu perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Perpres ini dirasakan buruh semakin mengancam posisi mereka karena bisa saja posisinya digeser oleh tenaga kerja asing. Oleh karena itu, Konfederasi Serikat Pekeja Indonesia ( KSPI ) meminta bantuan kepada Ketua Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka untuk menggugat Perpres No 20 tersebut kepada Mahkamah Agung.
Yusril menjelaskan bahwa dirinya akan mendalami masalah ini dan berencana mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung minggu depan. "Pekan ini kami mulai mendalami dan insya allah pekan yang akan datangsudah bisa didaftarkan ke MA", jeas Yusril.
Yusril menambahkan, Perpres tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing ini tidak sesuai dengan janji kampanye Jokowi yang akan menyediakan 10 juta lapangan kerja, " 10 Juta itu pekerja darimana? pekerja dalam negeri atau asing"? tambah Yusril.