Lampuhijau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan anggota dewan di Jambi dan beberapa pejabat di lingkungan Pempprov Jambi. Dalam OTT KPK kali ini ditemukan barang bukti sebesar 1 miliar yang diduga sebagai uang pelicin untuk ketok palu APBD Pemprov Jambi Tahun 2018. KPK berhasil menangkap 10 orang pelaku, 3 orang ditangkap di Jakarta sementara 7 orang ditangkap di Jambi. "Informasinya sejauh ini ada 10 orang diamankan di Jambi dan Jakarta", jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Gubernur Jambi yang juga suami artis Ayu Dewi, Zumi Zola sangat menyayangkan kejadian yang menimpa anak buahnya di lingkungan Pemprov Jambi. Zuma mengaku bahwa dirinya sudah berkali-kali mengingatkan anak buahnya bahkan anggota dewan di Jambii untuk selalu patuh pada hukum.
"Saya sudah sampaikan berkali-kali, jangan sampai melanggar hukum, ke DPRD juga saya sampaikan seperti itu. Nanti bisa bikin malu Jambi, saya betul-betul tidak menyetujui tindakan itu dan betul-betul tidak mengetahui sama sekali", terang Zola.
Tiga pejabat di lingkungan Pemprov Jambi yang terlibat kasus suap dan kena OTT KPK antara lain : Kepala Bappeda sekaligus Plt Sekda Propinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan dan Asisten III Setda Propinnsi Jambi, Syaifuddin. Terkait penangkapan tiga pejabat di Pemprov Jambi ini, Zumi Zola kan menyiapkan pengganti posisi jabatan yang kosong dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Hari Kamis kemarin (30/11) KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rumah yang beralamat di Jalan Kolonel M. Kukuh, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru digeledah KPK dan awak media tidak diperkenankan masuk.