LampuHijau- Keputusan untuk tidak memperpanjang izin tempat hiburan Alexis dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Atas keputusan itu, diketahui, sedikitnya ada 104 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di tempat tersebut.
Para TKA itu berasal dari berbagai negara. yakni Thailand, Tiongkok, Uzbekistan dan Kazakhstan, serta Vietnam. Dari 104 TKA hanya 11 orang yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sisanya 93 TKA diduga tidak mempunyai izin bekerja atau ilegal.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Kementerian Ketenagakerjaan, Wisnu Pramono membenarkan, dari 104 TKA yang bekerja di Alexis hanya 11 orang terdaftar di Kemenaker. Dan mereka semuanya perempuan. ”Yang terdaftar di sini cuma 11 orang dan semuanya perempuan. Sisanya patut diduga ilegal,” ungkap Wisnu Pramono, Rabu (1/11).
Dari 11 TKA yang terdaftar di Kemenaker, menurut Wisnu, paling banyak berasal dari negara Vietnam. Izin mereka bekerja sebagai pemandu karoke dari PT Grand Ancol. ”10 TKA berasal dari negara Vietnam dan 1 TKA berasal dari Uzbekistan,” beber Wisnu.
Wisnu menjelaskan, izin kerja (IMTA) dari 11 orang TKA tersebut sudah habis pada 18 Oktober 2017 lalu dan Kemnaker tidak memperpanjang lagi. Dan yang bisa mengeluarkan Izin Mempekerjakan Orang Asing (IMTA) hanya Kemenaker. Menurut Wisnu, pihaknya mempertanyakan izin IMTA ratusan TKA di Alexis. ”Yang terdata saja izin IMTA-nya sudah tidak diperpanjang. Terus yang lainnya dapat izin IMTA dari mana?” tegas Wisnu.
Sementara itu, Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, TKA ilegal merupakan menjadi masalah klasik di Indonesia. Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi penyebab maraknya TKA di Indonesia. ”Ini jelas-jelas kesalahan pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker), yang lalai dan membiarkan TKA Alexis bekerja tanpa izin,” ujarnya.
Timboel menegaskan, pemerintah harus mengusut tuntas masalah TKA ilegal ini. Bila terbukti lalai, Wasnaker harus ditindak dengan sanksi tegas. Sementara, menurut Timboel perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal harus diberi sanksi. ”Sanksi harus diterapkan ke perusahaan pengguna TKA ilegal. Kan sudah diatur dalam Pasal 42 sampai Pasal 49 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Timboel.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.