Selama ini, kecurigaan adanya money politics dan pelanggaranlainnya dalam pelaksanaan Pilgub (pemilihan Bupati) dan Pilkada (pemilihan Gubernur) di Jateng ternyata berujung fakta.
Berdasarkan informasi dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, politik uang paling banyak ditemukan di Pilgub Banyumas dan Temanggung.
Ana menuturkan, di Temanggung maupun Banyumas, pemilih rata-rata diberi amplop berisi uang Rp 20 ribu agar mengarahkan pilihannya ke salah satu paslon yang dituju. Kasus ini ditemukan oleh Bawaslu di 14 kecamatan.
Sementara di Banyumas, Bawaslu menemukan ada 8 kasus politik uang yang terjadi di 7 kecamatan yakni Kecamatan Sumbang, Kebasen, Wangon, Pekuncen, Cilongok dan Ajibarang.
Ketiga, kasus politik uang di Karanganyar yang berakhir ricuh karena pelakunya dilaporkan dikeroyok oleh massa.
Keempat, seorang ASN di daerah Purworejo diduga melakukan kampanye untuk mendukung salah satu paslon.
Ada lagi kasus pelanggaran administrasi yang temukan Bawaslu di Kota Tegal. Kasus ini terjadi karena salah satu paslon menolak mencopoti APK di jalanan.
Keenam, di Kabupaten Semarang, seorang oknum KPPS dipecat lantaran mengedarkan kalender paslon sembari memberikan formulir C6 kepada pemilih saat masa tenang.
Ketujuh, di Sragen muncul TPS yang dibangun di rumah timses paslon saat masa tenang. Hal ini tentu memicu masalah besar sebab bisa mempengaruhi hak pilih warga setempat. Kemudian, TPS itu dipindah ke tempat yang netral usai pihak Bawaslu merekomendasikan kepada KPU.
Kemudian pelanggaran juga terjadi di Kabupaten Purbalingga, di mana seorang timses paslon ketahuan membagikan brosur paslon di tempat umum saat masa tenang yang sudah jelas melanggar jadwal kampanye.
Terakhir, terdapat paslon yang menolak mencopoti APK dan melakukan money politics di Kota Kretek Kudus.
Bawaslu Jateng sendiri masih menghitung perbandingan apakah di Pilkada tahun ini trennya naik atau tidak ketimbang kondisi Pilkada tahun lalu. Pasalnya, kasus money politics selama masa tenang Pilkada Jateng 2018 ini cenderung merebak dengan pola-pola penyebaran yang bervariasi.
Ani pun menegaskan kepada seluruh pihak hingga kalangan masyarakat bahwa kasus politik uang ini melanggar 187 a junto Pasal 173 UU 10 Tahun 2016 dan pelaku akan dijatuhi sanksi pidana pemilu.