Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri kembali mencuat keprihatinan masyarakat Indonesia. Masalah TKI di Malaysia dan Hong Kong menambah sederetan kasus penyiksaan TKI. Terlebih Arab Saudi yang menjadi salah satu negara yang memiliki TKI terbanyak.
Masalah hukuman mati yang dialami para TKI di Arab Saudi menjadi fokus utama, namun ada pula TKI yang sudah terlepas dari hukuman mati.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di seluruh dunia sejak 2011 sampai sekarang, jumlah WNI yang terancam hukuman mati sebanyak 576, yang sudah bebas dari hukuman mati ada 393.
Iqbal menambahkan, kasus yang masih ditangani ada 183 kasus WNI yang terancam hukuman mati. Di Arab saudi, jumlah kasus hukuman mati dari 2011 sampai saat ini ada 100, dan yang sudah berhasil dibebaskan ada 79 kasus.
Sementara, sampai Januari tahun ini, kasus yang masih ditangani ada 21, 3 di antaranya masih dalam masalah serius. Dan akhir Januari 2018, satu WNI bebas.
Konjen Jeddah, Mohamad Hery Saripudin mengatakan WNI yang dibebaskan bernama Masamah bin Raswan Sanusi asal Cirebon, Desa Buntet. Ia dituduh membunuh bayi majikan yang berusia 11 bulan. Kasus yang dialami mulai tanggal 2 Februari 2009, yang kemudian dijatuhi hukuman mati qisas. Namun, ia bebas dari hukuman mati tersebut. Lantaran hukuman mati atau qisas di Saudi yang bisa menyelamatkan hanya ahli waris korban. Jika tak mendapat pemaafan dari ahli waris korban, maka akan mendapatkan hukuman mati qisas.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.