Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin menilai iklan Partai Hanura yang dimuat di salah satu media cetak versi digital merupakan bentuk pelanggaran terkait citra diri partai politik. Sebab, iklan tersebut berisi kepengurusan Partai Hanura berdasarkan SK Kemenkum HAM per 17 Januari 2018 serta pendaftaran sebagai bakal caleg dari Partai Hanura.
Saat ini, pihaknya masih mengkaji indikasi pelanggaran dalam kasus tersebut.
"(Iklan) yang ada nomor dan logo lagi dikaji," ungkapnya.
Iklan tersebut dianggap oleh anggota Bawaslu lainnya, Fritz Edwar Siregar sebagai pelanggaran dalam aturan kampanye. Pasalnya, kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 29 September 2018. Aturan ini tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 276, yang menyebutkan bahwa kampanye baru akan dilaksanakan selama 21 hari, yang akan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Padahal, sebelumnya Fritz sudah melakukan kesepakatan dengan sejumlah partai untuk tidak mengiklankan nomor partai pada Pemilu 2019 sebelum hari yang telah ditentukan. Namun, partai yang didirikan Wiranto ini malahan melakukan pemasangan iklan di luar jadwal kampanye pada Senin (9/7/2018). Kasus ini jelas bertentangan dengan dengan aturan citra diri Parpol yang telah diatur di Undang-Undang Pemilu.
"Kalau berdasarkan kesepakatan, seharusnya sudah masuk (pelanggaran)," ujar Fritz menurut keterangan dari Merdeka.com, Selasa (10/7/2018).
Sehubungan dengan kasus ini, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan mengkaji indikasi pelanggaran iklan Partai Hanura tersebut.
Apakah ini hanya sebagai pencitraan Partai Hanura agar diingat oleh masyarakat Indonesia saja?
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.