Dewan Perwakilan rakyat (DPR) akhirnya merubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi Undang-Undang (UU), pada Jumat (25/5/2018) silam. Pemerintah pun turut dalam pengesahan UU tersebut.
Adapun bunyi pasal dari UU Antiterorisme itu meliputi:
Pasal 31A berbunyi: "Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu, terhadap orang yang diduga kuat mempersiapkan, merencanakan dan atau melaksanakan tindak pidana terorisme. Setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama tiga hari, maka wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidikan."
Pasal 31 ayat (3): “Izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.”
Perbedaannya pada RUU yang lama, izin penyadapan paling lama berlaku 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 31 ayat (4): “Hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme.”
Pasal 31 ayat (5): “Penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian komunikasi dan informatika.”
Sejumlah pasal yang direvisi tersebut disahkan dengan mengetok palu di hari itu juga. Kemudian, UU tersebut dikirim ke Istana guna mendapat penandatanganan dari Presiden Joko Widodo.
Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa mengecek bunyibeberapa pasal UU Antiterorisme di website berikut:
https://cdn.idntimes.com/content-documents/ruu-anti-terorisme-24-mei-2018.pdf
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.