Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

Mahasiswa Yogya Akui Mengvideo Remaja Putri sebagai Koleksi Video Pribadinya


Foto Profil Penulis Dika Mustika
Mahasiswa Yogya Akui Mengvideo Remaja Putri sebagai Koleksi Video Pribadinya
Mahasiswa Yogya Akui Mengvideo Remaja Putri sebagai Koleksi Video Pribadinya

Kepergok tengah mengambil video remaja putri (15) yang tengah mandi, mahasiswa berinisial AEA (21) diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani pemeriksaan. AEA mengaku sengaja mengambil video porno tersebut untuk koleksi video pribadinya.

Menurut informasi dari Kapolsek Kotagede, Kompol Abdul Rochman, awalnya pelaku tengah bertamu di kos temannya di kawasan Kotagede, Yogyakarta. Tak berselang lama, pelaku mendengar ada suara orang bernyanyi dari kamar mandi. Si pelaku langsung mengambil handphone-nya, kemudian menggunakan kursi plastik warna hijau dan merekam korban yang sedang mandi. Video tersebut AEA ambil melalui ventilasi kamar mandi.

Aksi yang berlangsung cukup lama tersebut berhasil digagalkan oleh korban yang curiga dan langsung teriak minta tolong ke ibunya. Mendengar teriakan dari sang korban, AEA langsung kabur dan dikejar oleh penghuni kos-kosan tersebut.

Saat dikejar, pelaku dengan akal cerdiknya membuang handphone yang digunakan untuk melancarkan aksinya tersebut. Alhasil, handphone pelaku berhasil ditemukan, dan dibawa ke pihak kepolisian sebagai barang bukti. Pelaku pun berhasil diamankan oleh warga sekitar.

"Pelaku sempat berkilah, namun usai ditemukan ponselnya lalu pelaku pun mengakui perbuatannya. Dari pengakuan pelaku ia baru pertama kali beraksi dan video tersebut untuk dikoleksi serta ditonton sendiri," papar Rochman, Rabu (11/7/2018).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ada tiga video yang diambil oleh pelaku, yang masing-masing berdurasi 32 detik, 48 detik, dan 9 detik.

Atas perbuatannya tersebut, AEA diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 37 UU RI nomor 44 tahun 2018 tentang pornografi. Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Apakah ada indikasi video yang hendak diunggah ke internet oleh pelaku atau tidak.

Bagi Anda penghuni kosan atau ada anak-anak Anda yang ngekos, peringatkan untuk lebih berhati-hati saat mandi di kamar mandi umum di kosan.


Jasa Backlink Murah Berkualitas - Promosi Website Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Tryout.id: Solusi Pasti Lulus Ujian, Tes Kerja, dan Masuk Kuliah Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.