Menteri tidak akan semena-mena memutuskan aturan jika tidak berlandaskan hukum yang berlaku. Hal itu seperti yang sedang dialami oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dirinya menyarankan kepada pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya memberi sanksi penenggelaman kapal terhadap kapal pencuri ikan asing, bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, sanksi penenggelaman kapal bukan kebijakan Susi, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada," tutur Susi melalui video yang diunggah akun KKP News.
Susi juga menjelaskan, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah ide dia pribadi. Sanksi itu telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan sehingga sebagai menteri, dia wajib untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Selanjutnya Susi mengimbuhkan penjelasannya bahwa, dari total penenggelaman kapal selama ini, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan. Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.
“Kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata,” tegasnya.
"Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," ungkap Susi.
Melalui penjelasan ini, Susi berharap isu serta kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman kapal dapat terselesaikan dan berkesudahan. Jika ada beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublis oleh media, menurut Susi, itu memang adalah ide dari dia dan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya. Karena walau bagaimanapun, tugas tersebut harus diembannya dengan tegas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.