JELAS ANGGOTA POLRI AKTIF TIDAK BISA JADI PLT GUBERNUR
*By Habiburokhman ACTA*
Usulan Mendagri untuk menempatkan dua jenderal polisi sebagai Plt Gubernur sangat tidak tepat, ada dua alasan
*Yang pertama*, usulan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentaang Pilkada yang mengatur penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Dalam pasal tersebut tidak tertulis “atau yang sederajat”. Nomenklatur pimpinan tinggi madya adalah untuk jabatan Pegawai Negeri Sipil. Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan Jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya.
*Yang kedua* usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 157 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya. Saya tidak tahu apakah peraturan yang belum berusia enam bulan ini sudah dirubah demi memuluskan usulan Mendagri atau belum, tapi yang jelas aturan tersebut terbut justru untuk mengoreksi aturan sebelumnya yang banyak ditentang karena tidak ada keharusan mundur.
Kami berharap agar pemerintah benar-benar hati-hati dan tegak lurus mematuhi aturan perundang-undangan dalam membuat keputusan strategis terkait Pilkada. Jangan sampai kebijakan pemerintah dipersepsikan tidak profesional. Hal lain yang juga penting adalah seharusnya kebijakan yang mengacu pada peraturan, bukan peraturan yang dirubah demi memuluskan kebijakan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.