Sejak Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencopot empat wali kota dan sejumlah pejabat DKI Jakarta. Empat wali kota yang dicopot Anies di antaranya Tri Kurniadi wali kota Jakarta Selatan, Bambang Musyawardana wali kota Jakarta Timur, Mangara Pardede wali kota Jakarta Pusat., dan Anas Effendi wali kota Jakarta Barat.
Anies mengungkapkan bahwa perombakan di setiap organisasi (misalnya sebesar Pemprov DKI) merupakan hal yang wajar sehingga para pejabat seharusnya tidak perlu heran.
"Jadi bukan barang baru karena itu tidak perlu kaget, tidak perlu heran, ojo gumunan, ojo kagetan. Karena ini normal saja dalam sebuah organisasi," paparnya, Selasa (17/7/2018) kemarin.
Anies juga telah memastikan bahwa perombakan yang dilakukannya pada 15 Juli 2018 itu sudah melalui proses panitia seleksi. Prosesnya adalah gubernur dibantu oleh panitia seleksi membuat panitia rotasi dan mutasi yang bermuara pada Keputusan Gubernur Nomor 1012, tanggal 8 Juni 2018.
Sejumlah tudingan pun bermunculan terkait penempatan posisi para pejababt yang dicopot yang kabarnya tidak mendapat posisi. Namun, Anies menyebut pejabat yang dimutasi akan ditempatkan di BPSDM.
"Mereka ditempatkan sebagai staf di BPSDM, semuanya kecuali yang sudah diatas 58 tahun, karena PNS itu pensiun di usia 58, kecuali jika menjabat," terangnya.
Kemudian, Anies juga menetapkan para pejabat PNS yang dicopotnya itu tak lebih dari 58 tahun yang bisa ia tempatkan ke BPSDM. Namun, PNS sendiri memasuki pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan bagi yang masih menjabat dibolehkan hingga usia 60 tahun. Kebijakan itulah yang membuat sejumlah wali kota sempat protes lantaran usianya 58 tahun namun sudah dicopot dan dipensiunkan Anies.
Empat Wali Kota yang diberhentikan tersebut diketahui melakukan perlawanan dengan melaporkan langkah Anies ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.