Para koruptor akan diberhentikan dari kasus dugaan korupsi dan kasus penyelidikan ditiadakan jika tersangka mengembalikan uang hasil korupsinya ke kas negara. Hal itu sesuai dengan yang dikatakan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Pasalnya, anggaran untuk proses penyelidikan bisa diminimalisir atau dihentikan dengan dikembalikannya uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Maka anggaran untuk proses penyidikan tidak akan terbuang. Apalagi jika kerugian negara lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan Polri untuk penanganan kasus.
Padahal, kinerja Polri yang menangani kasus korupsi dapat menghambat kinerja aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Sehingga perlu dilakukan kerja sama antara aparat penegak hukum (APH) dari Polri dengan APIP dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan begitu, penegakan hukum dan pengendalian aparat yang melakukan tindak pidana korupsi di daerah dapat berjalan lancar.
Namun, dibalik masalah tumpang tindihnya kinerja petugas. Ada hal lain yang membuat kita bertanya-tanya. Kenapa Polri meminta KPK menangani kasus korupsi yang nilainya besar atau kelas kakap? Kemudian yang receh-receh itu diabaikan penanganannya?
Padahal kalau kita lihat secara kasat mata. Suatu perbuatan tercela itu harus dibasmi dari akar-akarnya, bukan langsung dibasmi saat sudah tumbuh menjadi besar. Sebab, hal itu bisa memicu dilakukannya korupsi dengan tingkatan yang lebih membahayakan lagi bagi negara.
Di sisi lain, penyidik dari pihak Polri memang menginginkan gaji yang besar karena selama ini anggaran bagi para penyidik masih sangat terbatas. Gaji yang besar itu salah satunya bisa didapat dari aset koruptor yang disita, sehingga bisa menambah semangat para penyidik untuk mengungkap kasus korupsi.
Polri juga menginginkan KPK bisa menjalin kerjasama untuk menangani kasus korupsi. Hal itu untuk meminimalisir kasus korupsi yang ada di Indonesia. Sebab, penegak hukum sudah berkali-kali melakukan penindakan kepada tersangka tapi tetap saja korupsi masih marak.
Bagaimana menurut Anda, apakah kasus korupsi itu harus ditangani dari bawah atau dipilih saja yang korupsinya sudah kelas kakap?
Lalu, apakah Anda setuju dengan kenaikan imbalan untuk Polri dalam penanganan kasus korupsi? Agar kinerja mereka lebih semangat dari yang sebelum-sebelumnya.