Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merupakan terpidana kasus penistaan agama, melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Surat pengajuan tersebut telah diterima MA pada tanggal 2 Februari 2018 lalu.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menerangkan Ahok menuliskan alasannya mengajukan PK atas kasus yang menjeratnya yang dinailai ada kekeliruan.
"Mereka menilai putusan hakim yang lalu ada kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim atau ada pertentangan-pertentangan," tutur Jootje kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Dalam PK itu, menurut Jootje, bukan tidak mungkin pihak Ahok juga menyerahkan bukti baru (novum) yang nantinya hakimlah yang akan memutuskan dan memberikan pendapat akhir atas PK yang diajukan Ahok, yang dibarengi dengan pemeriksaan oleh majelis.
Terkait pengajuan PK, biasanya ada 3 hal yang melatarbelakangi pemohon. Seperti ada novum, kekhilafan hakim atau ada pertentangan keputusan sehingga salah satu dari tiga alasan itu menginginkan dilakukan peninjuan kembali.
Jootje menambahkan, tak ada kejanggalan terkait PK diajukan Ahok, meskipun saat ini yang bersangkutan mendekam di tahanan.
Dalam PK ini, Ahok mewakilkan pada tiga kuasa hukumnya. Bahkan saat bersidang nanti, Ahok boleh datang, bisa juga hanya diwakilkan pengacaranya. Rencananya, sidang tersebut akan terbuka untuk umum.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.