Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

Polisi Menangkap Anak Usia 14 Tahun, Orang Tua Harus Mendampinginya


Foto Profil Penulis Dika Mustika
Polisi Menangkap Anak Usia 14 Tahun, Orang Tua Harus Mendampinginya
Polisi Menangkap Anak Usia 14 Tahun, Orang Tua Harus Mendampinginya

Saat ini, kejahatan dunia maya kerap kali mengitai di Indonesia. Kebanyakan pelakunya adalah anak remaja atau yang berusia di bawah 20 tahun. Karena, pada umur tersebut mereka masih mencari jati diri mereka, gampang terpengaruh pergaulan di lingkungan sekitar, dan masih tergolong labil.

Seperti kala itu, ada seorang pelajar SMP laki-laki yang ditantang oleh teman-temannya untuk mengejek Jokowi lewatakun Instagramnya.

Kasus terbaru terjadi pada seorang pelajar di Makassar berinisial MIS (14) yang diamankan anggota Polrestabes Makassar karena mengunggah status yang mengarah ke penghinaan kepada polisi di akun medsos Facebooknya. MIS berhasil ditangkap di sekitar warnet Pandora, Jalan Abdullah Daeng Sirua.

Menurut keterangan dari Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Irwan Anwar, unggahan MIS tersebut ditulis dalam bahasa Makassar, berbunyi:"Inimi tallaccoa yang sering mapparicu kalau ada balap, f**k the police."

Unggahan MIS tersebut memiliki arti, “inilah yang sering membubarkan kalau ada balapan. Persetan dengan polisi.”

Tak hanya dengan kata-kata saja, bahkan ada foto seorang polwan yang sedang mengendarai motor, yang dijadikan meme berisi kata-kata tersebut.

Irwan menduga, ulah remaja itu dipicu oleh rasa kekesalannya kepada polisi karena selalu ada polisi yang membubarkan aksi balapan liar yang tengah diikutinya. MIS sangat marah karena merasa hiburannya terganggu oleh patroli polisi.

Namun, polisi sangat adil dalam menghakimi MIS yang masih berusia 14 tahun tersebut. Polisi melakukan koordinasi dengan ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, ahli pidana dan BAPAS atau Balai Pemasyarakatan, dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan upaya diversi yang terbaik.

"Saat pemeriksaan, remaja ini didampingi orang tuanya. Tidak dilakukan penahanan mengingat usianya masih 14 tahun dan ancaman hukumannya 4 tahun, serta dijamin oleh orang tuanya bahwa anak tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan tidak menghilangkan barang bukti. Ini berdasarkan pasal 32 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA)," jelas Irwan.

Kendati demikian, selaku orang tua harusnya lebih mengawasi gerak-gering sang anak. Sebab, anak merupakan titipan Ilahi yang harus diajar dan dididik untuk menjadi anak yang berbudi perkerti luhur, cerdas, dan santun.


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Jasa Backlink Murah Berkualitas - Promosi Website Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.