Dalam pertemuan 44 perwakilan negara yang tergabung dalam The 3rd Global Ministerial Summit on Patient Safety, di Tokyo, Jepang, yang diselenggarakn pada Sabtu (14/4/2018), membuat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani melontarkan kebijakan untuk wajib menerima seluruh pasien yang datang ke rumah sakit, di manapun keberadaan rumah sakit tersebut, dan haram hukumnya untuk ditolak.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Presiden Swiss, 15 menteri perwakilan negara, dan 8 organisasi internasional (WHO, World Bank, ADB Institue, dan lainnya).
Puan menghimbau pemerintah Indonesia untuk segera membentuk Komite Nasional tentang Keselamatan Pasien. Hal itu terkait program unggulan Presiden Joko Widodo yakni Kartu Indonesia Sehat yang memberikan jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia.
Dalam pidatonya, istri dari Happy Hapsoro itu mengenalkan langkah pemerintah Indonesia dalam bidang kesehatan untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan, yakni mengembangkan strategi dan menetapkan prioritas pencegahan dan pengendalian infeksi, menerapkan daftar pemeriksaan keselamatan bedah dari WHO guna memastikan pasien ditangani sesuai SOP, serta mengembangkan pedoman penanganan area spesifik yang memiliki risiko tinggi pada pelayanan kesehatan.
Terkait kondisi rumah sakit, Putri dari pasangan Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri itu mengharuskan RS bisa diakreditasi setiap tiga tahun sekali guna meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien melalui pendekatan manajemen risiko. Sementara untuk JamKesNas, telah mencapai 74 % dari jumlah penduduk Indonesia.
Di akhir pidatonya, Mantan Ketua Fraksi PDI-P DPR RI itu mengaku Indonesia akan berkomitmen menyediakan akses pelayanan kesehatan berkualitas yang sejalan dengan Global UHC 2030, untuk mencapai Cakupan Kesehatan Universal (UHC) pada tahun 2019.