Kementerian Keuangan, Sri Mulyani, menerbitkan regulasi baru mengenai impor barang bawaan penumpang dan awak sarana Dengangkut, sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.
Revisi peraturan ini dilakukan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan, dan transparansi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam beleid baru nanti, pemerintah akan memberi relaksasi terhadap kuantitas produk sandang sebanyak 10 buah dan barang elektronik sebanyak 2 unit. Apabila barang tersebut nilainya di atas USD 500 atau setara Rp 6,7 juta (kurs Rp 13.500), maka penumpang akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dikalikan jumlah nilai barang. Sebagai contoh, harga 10 pakaian yang dibeli mencapai USD 600 maka akan dikurangi bea masuk USD 500 atau menjadi USD 100. Dari jumlah itu akan dikenakan pajak 10 persen atau sebesar USD 10 atau setara Rp 135.000.
"Pakaian sampai 10 pcs, kalau bawa 60 pcs itu berarti untuk dijual. Barang elektronik itu maksimal sampai 2 pcs dibolehkan. Kalau harganya diatas USD 500, ya kena bea masuk 10 persen," tuturnya di Kantor Keuangan, Kamis (27/12) malam.
Di samping itu, barang bawaan seperti obat-obatan sampai dengan komestik juga diberi kemudahan. Selama penggunaannya untuk diri sendiri, petugas bea cukai tidak akan mempersulit maupun menahannya.
"Yang cukup baru dari PMK ini adalah barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan pemerintah terutama BPOM, seperti obat-obatan, vitamin, suplemen, kosmetik, minuman kesehatan dan makanan olahan itu juga dilakukan relaksasi. Asal barang itu untuk penggunaan diri sendiri. Untuk importasi jenis tertentu selama itu untuk diri sendiri, dia dilakukan relaksasi," jelasnya.
Intinya adalah barang yang berhubungan dengan sandang dan pangan, Sri Mulyani akan memberikan kemudahan bahkan membebaskan bea masuknya.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.