Lampuhijau.com – Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11). Mereka menuntut agar KPK mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan e-KTP dan menangkap pejabat yang diduga terlibat.
"Tidak berhenti sampai pada Setya Novanto saja, tapi usut tuntas dan tangkap orang-orang yang diduga menerima uang hasil korupsi e-KTP," kata pimpinan aksi Santoso AS.
Ada beberapa nama yang mereka sebut dalam aksi itu. Bahkan mereka memakai topeng wajah para pejabat yang diduga menikmati uang dari hasil korupsi proyek e-KTP. Antara lain topeng Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"KPK segera seret para penikmat (uang hasil korupsi) e-KTP tanpa pandang bulu. Gawaman Fauzi, Teguh Juwarno, Oli Dondonkambey, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo. Ade Komarudin, Jafar Hafsah, Mekeng, dan lain-lain," sebut Santoso.
Karena masih banyak nama-nama yang disebut terlibat kasus dugaan korupsi e-KTP, lanjutnya, masih banyak tugas berat yang menanti KPK. Khusus untuk Yasonna Laoly, mereka menuntut KPK mendahulukan pengusutannya.
Satu setengah jam berunjuk rasa, mereka kemudian bubar karena hujan gerimis.
Dalam dakwaan jaksa terhadap Andi Narogong yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8) lalu, penerima duit panas e-KTP dari Andi tak hanya pihak perseorangan, tapi juga korporasi. Berikut daftar panjang mereka yang diduga terima dana e-KTP dari Andi Narogong; Irman (Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000), Sugiharto (USD 3.473.830), Gamawan Fauzi Rp 50 juta, Diah Anggraini Rp USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta, Drajat Wisnu Setiawan USD 40 ribu dan Rp 25 juta, enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta.
Kemudian, Husni Fahmi (USD 20 ribu dan Rp 10 juta), beberapa anggota DPR periode tahun 2009-2014 (USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar). Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian, Wahyudin Bagenda selaku Dirut PT LEN Industri (Rp 2 miliar), Johannes Marliem (USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892), Beberapa anggota Tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta, Mahmud Toha (Rp 3 juta), Manajemen bersama konsorsium PNRI (Rp 137.989.835.260), Perum PNRI (Rp 107.710.849.102)
Ada juga PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145.851.156.022, PT Mega Lestari Unggul (holding company PT Sandipala) sebesar Rp 148.863.947.122, PT LEN Industri (Rp 3.415.470.749), PT Sucofindo (Rp 8.231.289.362), Terakhir, PT Quadra Solution (Rp 79 miliar).
Sementra dari Senayan dilaporkan, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, Kamis (30/11) hari ini.
Anggota MKD, Maman Imanulhaq meyakini, akan ada putusan besar MKD maksimal paling lambat dua pekan mendatang terkait Novanto. Putusan itu setidaknya menunjukkan MKD tidak hanya berdiam diri atas kasus hukum yang menjerat Novanto.
"Menurut saya, kita (MKD, red) akan terus berproses dan saya yakin di satu atau dua minggu ini akan ada keputusan yang besar dan ini menyatakan MKD terus bekerja," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/11).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun hendak menjawab pertanyaan sejumlah pihak terhadap MKD yang tidak juga memproses dugaan pelanggaran sumpah jabatan maupun etik Novanto pasca ditahan oleh KPK. Menurutnya, sejak Novanto diumumkan berstatus tersangka, bahkan kemudian ditahan oleh KPK, MKD melakukan rapat dan membahas persoalan tersebut.
Namun, kata anggota Komisi VIII DPR RI tersebut, MKD terbatasi oleh aturan MKD sendiri terkait proses pemberhentian terhadap Novanto meski berstatus tersangka dugaan korupsi e-KTP. Hal ini berbeda dengan kasus 'Papa Minta Saham' yang dilakukan oleh Novanto sebelumnya, dimana jelas ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut, sehingga MKD dapat masuk memprosesnya.
Sementara Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Novanto sebaiknya mundur dari jabatan Ketua DPR. MKD, menurut Zulkifli, tak bisa didesak untuk melengserkan Novanto jika Golkar belum menentukan penggantinya. "Bagus kalau Pak Novanto mundur. Bagus buat Novanto, DPR dan buat Golkar," ucap Zulkifli kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/11).
Terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membeberkan, KPK mengungkap informasi MKD akan memeriksa Novanto, Kamis (30/11). Pemeriksaan itu akan difasilitasi di kantor KPK. Ini mengingat status Novanto yang menjadi tahanan lembaga antirasuah.
"Besok (hari ini) direncanakan pemeriksaan sekitar pukul 10.00," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).
Pemeriksaan itu, kata Febri, terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, keterangan lebih jauh soal itu merupakan kewenangan MKD untuk memberi penjelasan. "Ya, itu surat (soal pelanggaran etik, red) yang kita terima. Untuk poin-poinnya ditanyakan ke MKD. Kita porsinya lebih pada memfasilitasi MKD besok untuk melakukan pemeriksaan itu, di kantor KPK," imbuhnya.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengaku, KPK siap menghadapi praperadilan jilid. "?Kami siap 100 persen untuk besok, tidak takut. Harus menang," tegas Basaria, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Sidang praperadilan hari ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno. Terkait track record hakim Kusno, Basaria tidak mau menanggapinya. Sebelumnya pada praperadilan pertama, hakim tunggalnya adalah Cepi Iskandar. ?Cepi memutuskan memenangkan praperadilan Setya Novanto.
Di tempat yang sama, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan KPK yang diwakili Biro Hukum KPK sudah siap menghadapi praperadilan hari ini."Biro Hukum sudah ditugaskan, rencana akan datang (sidang praperadilan). Tentu saja karena ada surat panggilan, ya kita datang ya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Febri.
Di sisi lain, KPK terus menyelesaikan berkas perkara Setya Novanto. KPK telah menyelesaikan berkas perkara 90 persen dan sisa melengkapi berkas dengan pemeriksaan sejumlah saksi meringankan yang diajukan tersangka Setya Novanto. Namun KPK belum memastikan target kapan penyerahan berkas ke pengadilan.
"Nanti kalau berkasnya sudah selesai semua. Saksi yang meringankan sudah diperiksa semua, sudah cukup, itu tidak butuh waktu lama ya," ujar Basaria.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.