LampuHijau - Hari Peringatan Sedunia untuk Mencegah Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata (International Day for Preventing the Exploitation of the Environment in War and Armed Conflict), diperingati setiap tanggal 6 November dan telah ditetapkan oleh PBB.
Peringatan tersebut muncul karena pada zaman dahulu ketika masih terdapat perang di mana-mana. Perang dan konflik bersenjata seringkali menyisakan kesedihan, seperti korban jiwa, korban luka-luka, hancurnya kota dan kehidupannya, dan rasa trauma. Dalam peristiwa perang maupun konflik bersenjata terkadang tidak hanya manusia dan harta benda saja yang dirugikan akan tetapi tidak sedikit juga lingkungan yang ikut rusak. Hal ini bisa disebabkan oleh penggunakan senjata berat maupun bom.
Dalam kurun 60 tahun terakhir, PBB mencatat sekitar 40% konflik bersenjata terkait langsung dengan eksploitasi sumber daya alam, baik yang bernilai tinggi maupun rendah, seperti kayu, berlian, emas dan minyak, serta sumber daya yang biasa namun langka seperti tanah dan air.
Hewan-hewan langka juga tidak luput dari ekploitasi. Misalnya kelompok-kelompok bersenjata di Afrika, yang tanpa memiliki rasa peduli terhadap lingkungan, mereka menjual gading gajah dan cula badak ke pasar gelap internasional untuk membiayai gerakan mereka. Kita juga pasti tahu untuk mendapatkannya tentu saja sebagian besar dari mereka membunuh hewan-hewan tersebut.
Selain itu, kemajuan teknologi yang pesat dan canggih pada masa sekarang ini melahirkan senjata nuklir, senjata kimia, senjata biologi, dan senjata pemusnah masal lainnya sangat berbahaya. Apabila ditembakkan, senjata-senjata tersebut akan menimbulkan dampak kehancuran yang luar biasa bagi manusia dan lingkungan. Dan setelah mengenai sasarannya akan menghasilkan zat-zat radioaktif yang tersebar di tanah, air dan udara.
Awalnya, permasalahan mengenai dampak perang terhadap lingkungan menjadi sesuatu yang tidak pernah diperhitungkan sebelumnya. Berakhirnya Perang Dunia II telah membuka wacana berpikir para pemimpin dunia akan bahaya persenjataan perang bagi lingkungan, sehingga perlu dibuat peraturan untuk membatasinya.
Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, dan dikuatkan dalam protokol tambahan Jenewa 1977, diatur mengenai larangan penggunaan metode atau cara-cara dalam perang yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Kemudian ditambahkan dalam Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992, berisi perlindungan terhadap lingkungan pada masa perang atau konflik senjata. Di dalamnya juga diatur mengenai tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh perang terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut, yakni pidana berupa pelanggaran berat juga dianggap sebagai penjahat perang.
Pada tanggal 27 Mei 2016, Majelis Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi sebuah resolusi yang mengakui peran ekosistem yang sehat dan sumber daya yang dikelola secara lestari dalam mengurangi risiko konflik bersenjata, dan menegaskan kembali komitmennya yang kuat terhadap implementasi penuh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Sekarang masyarakat di dunia harusnya sadar akan Hari Peringatan Sedunia untuk Mencegah Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata. Lalu, bagaimanakah dengan negara maju yang masih meluncurkan konflik bersenjata ke negara-negara lemah di dunia? Apakah mereka lupa akan statusnya sebagai inisiator konvensi-konvensi di atas? Semoga negara-negara di dunia senantiasa menjunjung tinggi perdamaian dan keadilan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.