Kabar pembebasan bersyarat (PB) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan jatuh pada bulan Agustus 2018 terdengar oleh Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.
Sri menegaskan, saat ini yang bersangkutan belum melakukan bebas lantaran alasan pribadi. Menurut penilaiannya, Ahok lebih ingin bebas murni.
"Beliau sebenarnya bisa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Bulan Agustus, namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni," ungkapnya melalui pesan singkat yang dikirimkan ke liputan6.com, Rabu (11/7/2018).
Sedangkan menurut Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto menyebut bahwa kabar yang beredar tersebut adalah hoaks. Saat ini, status Ahok masih sebagai terpidana dan belum bebas. Sebab, Ade mengungkapkan semua hal yang memungkinkan dilakukannya pembebasan bersyarat masih diproses, dan infonya belum bisa disampaikan untuk saat ini. Terlebih lagi, syarat berkelakuan baik dari narapidana minimal 9 bulan terakhir sebelum masa pembebasan bersyarat atau telah menjalani 2/3 masa pidana. Ada pula hal-hal yang harus diperjelas lainnya yang memenuhi syarat administrasi serta substantif.
Ade mengaku, sampai saat ini Ditjenpas sama sekali belum menerima usulan PB dari Ahok, baik secara manual maupun online dari lapas 1 Cipinang.
Sebelumnya, Ahok divonis 2 tahun penjara, sejak 9 Mei 2017. Tertanggal 9 Juli 2018, Ahok telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan. Sejak saat itu, Ahok mendapat remisi untuk PB yang diperkirakan jatuh pada Agustus mendatang. Namun, terkait tanggalnya belum bisa dipastikan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.