Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

Fiqih Zakat: Siapa Yang Berhak Menerimanya?


Foto Profil Penulis Faturahman
Fiqih Zakat: Siapa Yang Berhak Menerimanya?
Fiqih Zakat: Siapa Yang Berhak Menerimanya?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Selain berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, zakat juga memiliki dimensi sosial yang sangat besar. Melalui zakat, harta yang Allah titipkan pada seseorang tidak hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri, tetapi juga dapat membantu orang lain yang membutuhkan.

 

Dalam fiqih Islam, zakat memiliki aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerimanya. Hal ini penting agar zakat tidak salah sasaran dan benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan tujuan syariat, yaitu membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta menegakkan keadilan sosial.

 

Dalil tentang Penerima Zakat

 

Allah SWT telah menjelaskan secara rinci siapa yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60:

 

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Ayat ini menjadi dasar utama fiqih zakat, yang menetapkan delapan golongan penerima zakat (ashnaf tsamaniyah).

 

Delapan Golongan Penerima Zakat

 

1. Fakir

Orang fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Mereka sangat membutuhkan zakat untuk bertahan hidup.

 

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki penghasilan atau harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari. Zakat diberikan agar mereka bisa hidup lebih layak.

 

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Mereka berhak menerima bagian zakat sebagai bentuk penghargaan atas kerja mereka dalam menjalankan tugas mulia ini.

 

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mereka yang diharapkan hatinya bisa lebih condong kepada Islam. Memberikan zakat kepada muallaf bertujuan memperkuat iman dan loyalitas mereka terhadap agama.

 

5. Riqab (Hamba Sahaya)

Pada masa dahulu, zakat juga digunakan untuk membantu membebaskan budak atau hamba sahaya. Walaupun praktik perbudakan sudah tidak ada di masa kini, sebagian ulama memaknai golongan ini sebagai upaya membebaskan manusia dari belenggu ketidakadilan atau penindasan.

 

6. Gharimin (Orang yang Berutang)

Golongan ini adalah mereka yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan bukan untuk kemaksiatan. Zakat diberikan agar mereka bisa melunasi utang dan terlepas dari beban hidup yang berat.

 

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah berarti “di jalan Allah.” Golongan ini mencakup orang-orang yang berjuang menegakkan agama Allah, seperti para dai, santri, atau kegiatan yang mendukung syiar Islam. Dalam konteks modern, bisa juga mencakup pembangunan fasilitas pendidikan Islam, dakwah, atau program sosial yang membawa kemaslahatan umat.

 

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Meskipun mereka mungkin kaya di tempat asalnya, jika dalam perjalanan mengalami kesulitan, mereka berhak menerima zakat.

Prinsip dalam Menyalurkan Zakat

 

Dalam menyalurkan zakat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

 

Tepat sasaran  zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Prioritas kebutuhan  fakir dan miskin biasanya menjadi prioritas utama karena kebutuhan mereka mendesak.

Tidak untuk orang kaya  zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu secara finansial atau keluarga Nabi Muhammad SAW.

Ikhlas  pemberi zakat harus ikhlas hanya karena Allah, bukan untuk mencari pujian atau balasan duniawi.

 

Fiqih zakat menjelaskan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Dengan menyalurkan zakat sesuai tuntunan syariat, umat Islam tidak hanya melaksanakan kewajiban kepada Allah, tetapi juga membantu menciptakan keadilan sosial di masyarakat.

 

Zakat bukan sekadar ibadah individual, melainkan instrumen sosial yang mampu mengurangi kesenjangan, menguatkan ukhuwah, dan mendatangkan keberkahan bagi seluruh umat. Dengan memahami fiqih zakat, diharapkan setiap Muslim bisa menunaikan kewajiban ini dengan benar dan penuh kesadaran.


Tryout.id: Solusi Pasti Lulus Ujian, Tes Kerja, dan Masuk Kuliah Banner Bersponsor

Suka

Kirim Komentar


0 / 1000


Rekomendasi Berita Terkait



Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Tryout.id: Solusi Pasti Lulus Ujian, Tes Kerja, dan Masuk Kuliah Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.