Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mengkritik soal pengangkatan kembali Arief Hidayat menjadi Hakim MK periode 2018-2023 (dua periode) pada Selasa (27/3/2018), di Istana Negara, Jakarta.
Padahal, menurut Desmond, Arief sudah tak layak untuk kembali menjadi Hakim Konstitusi. Apalagi sejak awal, Desmond dan Fraksi Gerindra menolak keberadaan Arief untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK. Pasalnya, posisi Arief waktu itu sebagai calon tunggal hakim MK yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Desmond mengatakan, saat ini DPR sudah tak memiliki wewenang lagi untuk menolak Arief, sehingga ia menginginkan masyarakat sipil protes untuk meneriakkan keadilan terkait pencalonan Arief sebagai Hakim MK untuk menunjukkan kekonsistenannya. Protes tersebut hndaknya langsung ditujukan kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Bahkan, Desmond juga tak segan-segannya untuk mengkritik Presiden Jokowi tak sensitif dengan adanya dua pelanggaran yang pernah dilakukan Arief. Hal itu tentunya memunculkan pertanyaan, ada apa dengan penunjukan Pak Arief?
Arief dua kali diputus bersalah oleh mahkamah etik MK, pertama saat mengirimkan ketebelece agar saudaranya diperlakukan khusus di Kejaksaan, dan kedua, melakukan pertemuan dengan anggota Komisi III DPR sebelum jalani fit and propert tes beberapa waktu lalu. Saat itu, Arief menolak mundur, hingga akhirnya dilantik kembali jadi hakim MK pada hari Selasa silam, dengan janjinya sebagai berikut:
“Bismillah. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.