Delay pesawat sudah biasa bagi maskapai penerbangan tertentu. Namun, kebiasaan tersebut jangan dibiarkan berkelanjutan. Harus ada aturan tegas dalam menanggapi delay tersebut.
Terlebih, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta perusahaan penerbangan atau airline mengurangi penundaan terbang atau “delay” pesawat terutama pada saat-saat musim puncak liburan atau “peak season”.
“Seharusnya ‘airline’ mengurangi ‘delay” kalau tidak bisa dihindari harus menerapkan SOP (standar operational prosedur),” tutur Sekjen Kemenhub Sugihardjo ketika meninjau Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru di Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, Minggu (24/12).
Prosedur yang dimaksud, menurut Sugihardjo, yakni harus menyampaikan informasi kepada penumpang mengenai penyebab penundaan terbang, kemudian memberikan kompensasi kepada para penumpang. Terkait penundaan penerbangan tersebut, dia mengatakan, hal itu telah diatur dalam peraturan menteri perhubungan ( permenhub), bahkan menjadi salah satu penilaian kinerja perusahaan penerbangan.
Sebelumnya ketika meninjau Bandar Udara Kuala Namu Deli Serdang, Sugihardjo mengatakan, untuk pergerakan angkutan natal dan tahun baru di tersebut jumlah penumpang maupun jumlah pesawat yang dioperasikan jauh lebih besar dibanding angkutan lebaran.
“Di sini banyak yang melakukan libur natalan dan dibanding tahun lalu untuk angkutan natalnya sudah naik 10 persen,” jelasnya.
Menurutnya, pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan telah melakukan rampcheck terhadap seluruh pesawat yang akan dioperasikan selama angkutan natal dan tahun baru yang mana sampai saat ini sebanyak 68 pesawat untuk Bandara Kualanamu, sedangkan wilayah Sumatera Utara 224 pesawat.
Penertiban transportasi udara harus ditegakkan secara disiplin, sebab bisa merugikan pihak penumpang. Terkecuali jika delay dengan alasan dalam kondisi cuaca buruk.